jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan diri siap menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan tersebut selama tidak ada kepentingan mendesak yang harus diselesaikan.
BACA JUGA: KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
"Tentu kalau dipanggil secara patut dan tidak ada yang mendesak untuk dikerjakan terkait kepentingan orang banyak, tentu dia akan datang," ujar Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Minggu (15/2).
Namun, Maqdir mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari KPK.
BACA JUGA: KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan
"Saya belum dapat informasi adanya panggilan," tambah Maqdir.
Kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, bermula dari upaya Harun Masiku, seorang calon legislatif PDI Perjuangan pada Pemilu 2019, untuk menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia sebelum pelantikan. Harun diduga berusaha mendapatkan kursi DPR melalui proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dengan cara yang tidak sah.
BACA JUGA: #AdiliJokowi! Trending di X, Publik Minta Prabowo & KPK Segera Bertindak
Pada 8 Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menetapkan empat tersangka, termasuk Wahyu Setiawan, seorang komisioner KPU. Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buronan internasional. KPK menduga bahwa suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui proses PAW.
Setelah serangkaian penyelidikan, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto bersama orang terdekatnya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR.
Selain itu, Hasto juga diduga aktif menghalangi penyelidikan dengan mencoba memanipulasi saksi-saksi dan menghilangkan alat bukti.
Hasto juga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, tetapi aduan tersebut tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Djuyamto. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkat Peran Agen, MPM Insurance Catat Pertumbuhan di Kuartal III 2024
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga