Hasto Kristiyanto: Ketika KPK Mengundang, Saya Akan Datang

Minggu, 12 Januari 2020 – 20:55 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan hoodie 'RedMe' yang diluncurkan di Jakarta, Kamis (20/9) guna menggaet pemilih milenial. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa partainya merupakan organisasi yang taat hukum dan menjunjung tinggi setiap aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Hasto mengatakan siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ada keperluan keterangan terkait kasus suap di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami, beberapa kali berdialog. Ketika kami mengundang KPK, KPK datang. Di dalam membahas bagaimana membangun sebuah sistem keuangan partai yang transparan, yang baik. Ketika KPK mengundang kami pun, saya akan datang. Itu merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara," kata Hasto di sela kunjungan pameran rempah-rempah di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1).

BACA JUGA: Hasto Undang Masyarakat Rasakan Sensasi Hiburan Budaya di HUT Ke-47 PDIP

Hasto mengingat setiap kegiatan besar yang diselenggarakan PDIP, lembaga antirasuah tersebut selalu melakukan operasi. Dia mencontohkan KPK melakukan operasi saat PDIP menggelar Kongres Keempat, Kongres Kelima dan Rakernas I 2020 ini.

"Dan itu bukan sebuah kebetulan. Karena itulah, lahir batin kami telah menyiapkan diri karena tanggung jawab sebagai warga negara harus menjunjung hukum tanpa kecuali," kata Hasto.

BACA JUGA: Hasto Tepis Kabar soal KPK Geledah dan Segel Ruangan di Markas PDIP

Hasto juga melihat bahwa partainya menjadi korban framing terkait kasus KPU itu. Menurut dia, persoalan pergantian antar-waktu (PAW) di DPR RI sebenarnya sangat sederhana dan biasa dilakukan oleh partai politik. Namun, setiap pelaksanaannya harus berdasarkan aturan perundang-undangan sehingga tidak boleh dinegosiasikan oleh partai politik dan juga KPU.

"Dengan demikian, ketika ada pihak-pihak yang melakukan komersialisasi atas legalitas soal PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil uji materi Mahkamah Agung dan juga Fatwa Mahkamah Agung, maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan itu, seharusnya menjadi fokus. Mengapa hal itu terjadi?" tanya Hasto.

BACA JUGA: Kader PDIP Terjerat OTT, Hasto: Selama Ini Kami Membantu KPK

Politikus asal Yogyakarta ini justru menegaskan setiap pihak yang menegosiasikan hal itu bukan tanggung jawab partai. Sebab, PDIP hanya melakukan tindakan berdasarkan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, peraturan partai dan aturan perundang-perundangan.

Hasto juga menegaskan bahwa surat PAW DPR RI atas nama Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku juga sudah melewati tahapan yang sesuai koridor hukum di Mahkamah Agung. Hasto juga membenarkan dirinya meneken surat PAW DPR RI itu untuk diteruskan ke KPU.

"Jadi keputusan hanya satu kali. Dan itu bagian dari kedaulatan partai politik. Ketika 7 Januari 2020, KPU menolak hal tersebut, kami juga menghormati. Kami ini taat pada hukum. Kami ini dididik untuk setia kepada jalan hukum tersebut. Ketika kantor kami diserang pun kami juga menempuh jalur hukum," kata Hasto. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler