Hati-Hati, Ada Pihak yang Pengin Ganggu Putusan Homologasi KSP Indosurya

Kamis, 18 Februari 2021 – 20:29 WIB
Kegiatan pencairan KSP Indosurya Cipta dilakukan di Grha Surya. Foto: dok KSP

jpnn.com, JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berkomitmen memenuhi putusan Homologasi/Perdamaian yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kewajiban kepada anggotanya. 

Ribuan anggota bahkan sudah menerima pencairan dana yang dilakukan pascaputusan homologasi. Sayangnya, belakangan ada upaya penggiringan opini yang menganggu jalannya pemenuhan kewajiban itu dengan beragam demo dan diseminasi opini di beberapa platform media.

BACA JUGA: Anggota Lansia Apresiasi Komitmen KSP Indosurya untuk Tetap Cairkan Dana

Terhadap hal ini, kuasa hukum anggota yang menyepakati homologasi sangat menyesalkan hal tersebut.

Kuasa hukum anggota KSP Indosurya pro-perdamakan Adji Wibisono menegaskan, demo yang dilakukan sejumlah orang itu dapat menganggu jalannya pemenuhan kewajiban.

BACA JUGA: KSP Indosurya Buka Kembali Cabang di Belasan Kota Besar

"Tujuan mereka dasarnya apa? Mereka kan maunya pailit biar bisa langsung diekseksusi oleh kurator terus dibagikan ke kreditur. Cuma pertanyaan buat apa ada proses PKPU," ujar Adji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/2).

Adji menerangkan, hingga saat ini KSP Indosurya juga masih terus berjalan. Juga, proses pengembalian dana kepada anggota juga terus dilakukan.

BACA JUGA: Ini Jumlah Anggota KSP Indosurya yang Sudah Mendapatkan Dana

Dia menegaskan dalam proses PKPU ditarik kesimpulan komitmen debitur ke kreditur. Dalam konteks kasasi, artinya ada yang tidak puas.

"Tetapi kasasi ditolak. Terus sekarang mau dibikin ramai, lihat dong komitmen Indosurya bagaimana ke debitur. Pengembalian lancar-lancar saja sejau ini," tuturnya.

Sementara itu Pengurus KSP Indosurya Sonia menjelaskan bahwa pembayaran dana anggota lansia dan prioritas suhdah dilakukan. Dia mengatakan, tak ada kendala selama pembayaran. Pembayaran dana anggota di atas Rp 500 juta sampai Rp 1,99 miliar juga dilakukan pada Januari 2021.

Terhadap komitmen ini, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengapresiasi langkah KSP.
Pengembalian dana anggota  dinilai Eko bisa menjadi solusi. 

LKalau ada iktikad baik pemilik, itu bagus karena mau ada penyelesaian. Tidak banyak loh kasus koperasi yang berakhir pemiliknya bersedia untuk ganti, yang banyak itu kabur biasanya," ujar Eko. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler