Hati-Hati Ada Ribuan Meterai Palsu

Senin, 31 Oktober 2022 – 19:02 WIB
Tersangka S saat akan diperiksa di Polda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, KOTA BENGKULU - Warga Karawang, Jawa Barat, berinisial S (25) ditangkap petugas Unit dua Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

S memperjualbelikan meterai palsu.

BACA JUGA: Geng Motor Keroyok 3 Warga, Satu Orang Dibunuh, di Sini Lokasinya, Ngeri

"Pelaku ditangkap di kediamannya kawasan Lingkar Barat, Kota Bengkulu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Tipidter AKBP Florentus Situngkir, Senin.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual meterai palsu sejak awal Agustus 2022 dengan harga Rp 9 ribu per lembar.

BACA JUGA: Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Meterai palsu tersebut, kata Florentus, didapati tersangka dengan cara membeli dari seseorang melalui daring dengan harga Rp 5 ribu per lembar.

Dari pengakuan tersangka, dirinya telah menjual kurang lebih sekitar 3.450 lembar meterai palsu.

Pelaku menjual materai palsu tersebut di sekitar di wilayah Bengkulu dengan menyasar perorangan.

"Kurang lebih ada 3 ribuan lebih meterai palsu yang sudah diedarkan dan dijual tersangka," ujarnya.

Florentus mengatakan pihaknya menyita sebanyak 355 lembar meterai palsu dan sementara kerugian negara mencapai Rp 38 juta.

Dia menegaskan saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain yang diduga menjadi penyedia materai palsu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler