Hati-Hati! Ini Modus Jaringan Penipu Kupon Undian

Selasa, 10 Januari 2017 – 21:32 WIB
Kupon undian palsu.

jpnn.com - jpnn.com - Polres Trenggalek meringkus enam orang yang diduga pelaku penipuan di Jogjakarta. Mereka menipu dengan modus kupon undian.

Enam pelaku itu adalah Ikhram Amran, 20, warga Maluku Utara; Hendra, 28, Kabupaten Pinrang.

BACA JUGA: Beredar Kupon Undian Piala AFF Hadiah Mobil...Bohong!

Kemudian, Rustan, 18, Umar Badawi, 42, dan Imran Rusdin, 27 yang semuanya di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa dua alat presmika, satu unit komputer jinjing Lenovo, satu buah alat laminating, satu rol karet gelang, satu buah cutter.

Polisi juga menyita 65 bendel kupon undian kupon palsu siap edar dengan tiap bendelnya berisi 50 lembar kupon, satu unit printer, serta satu set alat sablon.

Ada juga 16 ATM lengkap dengan rekening berbagai bank dengan identitas palsu, 24 handphone berbagai merek beserta SIM card, tiga unit sepeda motor berbagai merek, dan masih banyak lagi.

Kini keenamnya mendekam di balik jeruju besi Mapolres Trenggalek untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman mengatakan, penangkapan enam pelaku tersebut bermula dari laporan Nurkayati, pada Jumat (16/12) dan Jarin, 46 pada Minggu lalu (8/1).

Laporan korban tersebut sama, yakni menjadi korban penipuan undian berhadiah yang memenangkan satu unit mobil dan disuruh mentransfer sejumlah uang untuk kelengkapan administrasi.

Akibat kejadian tersebut, korban Nurhayati mengalami kerugian Rp 33.310.000, sedangkan Jarin rugi Rp 53.700.000.

''Kami tidak ingin korban di sini semakin banyak. Makanya, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti,'' katanya.

Dia melanjutkan, setelah menyelidiki, polisi menemukan identitas komplotan pelaku.

Bersamaan dengan itu, polisi juga me­nemukan lokasi persembunyian.

Tidak mau buronnya kabur, polisi langsung mendatangi lokasi persembunyiannya untuk membekuk komplotan tersangka tersebut.
''Setelah melakukan penyelidikan, didapat persembunyian tersangka di wilayah Kabupaten Sleman, Jogjakarta. Makanya, kami langsung berkoordinasi dengan Polda Jogjakarta untuk menangkapnya,'' jelas Donny.

Dengan kerja sama tersebut, polisi berhasil membekuk keenam pelaku di kediamannya pada Minggu (30/12).

Berdasar hasil penyelidikan sementara, sebelum beraksi, keenam pelaku merencanakan terlebih dahulu.

Mereka mempunyai peran masing-masing seperti bagian mencetak, menyebarkan kupon undian palsu, dan menerima telepon calon korban.

Bahkan, tidak tanggung-tanggung, untuk melancarkan aksi, pelaku kerap kali memberikan label serta memasukkan kupon undian palsu dalam produk ternama.

''Kami terus kembangkan kasus ini. Nanti tersangka akan dihukum sesuai pasal 778 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,'' jelasnya.

Sementara itu, seorang tersangka, Ikhram Amran, mengakui semua perbuatannya.

Menurut dia, dalam beraksi, dirinya bersama rekannya terlebih dahulu menentukan letak penyebaran kupon melalui atlas. (jaz/and/c19/diq/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler