Hati-Hati Memilih Pesantren, 3 Santriwati di Bogor Mengalami Pencabulan

Sabtu, 14 Oktober 2023 – 11:24 WIB
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila saat ungkap kasus pelecehan seksual di pondok pesantren wilayah Kota Bogor, Jawa Barat di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/10/2023). (ANTARA/Linna Susanti)

jpnn.com, KOTA BOGOR - Polres Bogor Kota menangkap dua orang pengurus pondok pesantren berinisial AM (44) dan MM (39) yang diduga mencabuli tiga santriwati pada tahun 2019 dan 2023.

Kedua pelaku melakukan pencabulan dengan modus, waktu dan korban yang berbeda. Namun, mereka pengurus di satu pesantren yang sama di Bogor.

BACA JUGA: Santriwati Dicabuli Pimpinan Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sejak 2014

"Berawal dari satu korbannya melapor, akhirnya diketahui ada korban lain. Menurut hasil pemeriksaan, MM melakukan dua kasus pencabulan," kata Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila saat merilis kasus tersebut, Jumat.

Rizka menerangkan kasus pertama ialah modus MM memperbaiki suara korbannya dengan mengurut leher hingga ke bagian dada.

BACA JUGA: Cabuli Sejumlah Santriwati, Pimpinan Ponpes di Sorong Ditangkap Polisi

Ketika sampai pada bagian sensitif, korban berontak dan keluar ruangan.

Korban kemudian bertemu dengan beberapa saksi dan menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya hingga berujung pelaporan.

BACA JUGA: KPK Tangkap Mantan Mentan SYL karena Panik?

"Jadi, MM ada satu korban, modusnya memperbaiki suara dengan mengurut leher sampai ke dada," ujarnya.

Selanjutnya, kata Kompol Rizka, ada pengurus lain di pesantren yang sama berstatus pimpinan inisial AM juga melecehkan dua orang santriwati.

AM bahkan memeluk korbannya dari belakang, mencium kening dan pipi. Ketika hendak mencium bibir, korban berontak dan menangis.

Pelecehan yang dilakukan AM terjadi pada tahun 2019 dan 2023 terhadap dua korban yang berbeda.

AM yang merupakan pimpinan pesantren bermodus memberi kasih sayang spesial kepada santriwatinya dan meminta korban tidak menceritakan perlakuannya kepada siapa pun agar ilmu-ilmu yang sudah dipelajari di pesantren tidak hilang atau terhapus.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan kamera pengawas (CCTV) di area pesantren sebagai barang bukti.

"Terhadap pelaku kami kenakan pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Sakit Indonesia di Gaza Hancur Diserang Israel, WNI Gugur


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler