Hati-hati Menyimpan Uang di Koperasi Simpan Pinjam, Begini Jadinya

Rabu, 14 Juli 2021 – 14:07 WIB
Pelaku SA (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas atas kasus penggelapan uang setoran nasabah Kospin SAS. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, PURWOKERTO - Polisi menahan seorang karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di Banyumas, Jawa Tengah, karena menggelapkan uang angsuran nasabah.

Pelaku SA merupakan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) SAS di Kecamatan Sumbang, Banyumas, yang bertugas menarik uang angsuran dan mencari calon nasabah baru.

BACA JUGA: Di Sini Banyak Copet Berkeliaran, Hati-hati

"Pelaku berinisial SA (26), warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, berhasil kami amankan pada hari Selasa (13/7) dan saat ini telah kami tahan," kata Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Hakim didampingi Kepala Satreskrim Kompol Berry di Purwokerto, Banyumas.

Menurut dia, penangkapan terhadap SA atas dasar laporan rekan kerjanya, Aan (26), karena pelaku diketahui tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor.

BACA JUGA: Persija Bakal Punya Stadion Seperti Real Madrid, Megah

"Pelaku tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor mulai November 2020 hingga Februari 2021," katanya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan uang angsuran dari nasabah yang seharusnya disetorkan ke kantor itu justru digunakan oleh pelaku untuk kepentingan sendiri.

Selain itu, kata dia, pelaku juga membuat data pinjaman palsu dengan menggunakan identitas nasabah yang pernah meminjam dan uangnya digunakan untuk kepentingan sendiri tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah.

"Perbuatan pelaku diketahui saat dilakukan audit dan pengecekan ke nasabah oleh staf Koperasi SAS. Dengan adanya kejadian tersebut, Koperasi SAS mengalami kerugian uang sejumlah Rp21.153.000, 00, sehingga pelaku dilaporkan ke Polresta Banyumas," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku menggunakan uang setoran nasabah itu untuk berfoya-foya.

Menurut dia, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi di antaranya dua orang dari manajemen Kospin SAS dan dua orang nasabah.

"Pelaku kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu bundel pembukuan Kospin SAS, satu bundel berkas berkas kartu promise (janji) nasabah fiktif atas nama Sukimah dan kawan-kawan, satu bundel berkas kartu promise nasabah strip (setoran nasabah tidak masuk ke kantor) atas nama Sukimah dan kawan-kawan, serta satu buah jaket warna biru dongker," katanya.

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler