Hati-hati Penipuan Lewat Instagram

Rabu, 17 Februari 2021 – 22:26 WIB
Konferensi pers penangkapan pelaku penipuan online di Polres Klungkung, Bali, Rabu (17/2). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021

jpnn.com, KLUNGKUNG - Polisi menangkap tiga pelaku penipuan online melalui media sosial Instagram, Rabu (17/02).

Ketiga pelaku berinisial KEMY alias Edi Kenyot, KWB alias Sentit dan MW alias Kopet dibekuk Polres Klungkung, Bali.

BACA JUGA: Irjen Arman Depari Sebut Nama Alex Yang, Tak Lama Lagi Dijemput

"Pelaku ini menipu korban dengan modus melalui media sosial Instagram sepupu korban, dan meminta uang kepada korban untuk membayar tagihan agen," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko dalam keterangan persnya.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mulai melakukan penipuan dengan cara menghubungi korban Ni Made Candra Ayustina melalui akun Instagram sepupunya atas nama Ni Kadek Septia Cahyani. Lalu, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk pembayaran agen agar tidak kena penalti ke Negara Jepang.

BACA JUGA: BMKG Minta Warga Jabodetabek Waspada Dini Hari Nanti, Ini Serius

Adapun jumlah uang yang diminta oleh pelaku sebesar Rp3,4 juta. Selanjutnya, korban mentransfer sejumlah uang ke salah satu rekening bank milik pelaku MW alias Kopet.

Selanjutnya, dari akun Instagram Ni Kadek Septia Cahyani kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp2 juta.

BACA JUGA: Kronologi TNI-Polri Tembak Mati Anggota KKB, Sempat Ada Perlawanan, Tak Ada Ampun

"Saat itu, korban tidak bersedia memberikannya dan merasa curiga telah ditipu oleh akun Instagram Ni Kadek Septia Cahyani, dengan kejanggalan tersebut, korban lalu melapor ke Polres Klungkung," katanya.

Terhadap ketiga tersangka tersebut, disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 perubahan atas Undang –Undang No 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar sebagaimana mereka melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan," tegasnya.

Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa tiga ponsel, satu buah senjata airsoft, buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler