Hatta Rajasa : Contreng Dua Kali Satu Kolom, Sah

Selasa, 10 Februari 2009 – 12:45 WIB
Caption: Hatta Rajasa Foto: Agus Srimudin/JPNN

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengutarakan bahwa contreng dua kali didalam satu kolom tetap dianggap sahItu merupakan hasil kesepakatan terbaru dalam pertemuan antara pemerintah diwakili Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR-RI komisi terkait

BACA JUGA: Mardiyanto : Jangan Tuduh Saya Korupsi

Ketetapan itu menguatkan pertemuan pertama pada Desember 2008 tentang contreng dua kali untuk memberikan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2009.  
 
“Kemarin sudah disampaikan bahwa yang menjadi prinsip dasar itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi antar lembaga pada bulan Desember kemarin, bahwa suara artinya pencontrengan atau penandaan itu satu kali, apabila ditandai dua kali maka dianggap sah, sepanjang masih didalam kolom,” papar Hatta kepada pers di Istana Negara, Selasa (10/2)

 
Kesepakatan itu diambil, kata Hatta, melihat hasil simulasi yang dilaksanakan oleh KPU

BACA JUGA: Penggodokan UU Tipikor, Sisa 8 Bulan

“Karena berdasarkan simulasi itu suara yang tidak sah besar sekali, oleh sebab itu disepakati di dalam pertemuan tersebut agar ini diselesaikan, seperti apa menyelesaikannya, itulah yang sedang dibicarakan antar Mendagri, KPU, dan komisi di DPR terkait,” cetusnya

 
Ada dua pilihan kemungkinan yang akan dilakukan tiga lembaga negara itu, “apakah melalui Perpu atau cukup dari turunan dari keputusan MK (Mahkamah Konstitusi)

BACA JUGA: Presiden Lantik Ketua MA Baru

MK itu kan mengatakan bahwa suara terbanyak,d engan suara terbanyak itu MK juga mengatakan tidak perlu dibuatkan Perpu, karena cukuplah keputusan itu mengeksekusi sendiri,” beber Hatta
 
Hanya saja, lanjut mantan Menteri Perhubungan itu, kini terjadi persoalan“Persoalannya adalah apakah dengan demikian karena suara terbanyak maka orang akan menandai juga orang , apakah ini cukup diatur melalui peraturan KPU atau perlu melalui PerpuIni dalam waktu dekat akan diselesaikan,” ujarnya
 
Kendalanya? “Saya kira tidak ada kendala, itu soal teknis sajaKarena kan bagaimana pun juga pemerintah, KPU, dan DPR itu harus membicarakan dulu secara baikIni penting agar tidak boleh ada suara yang hilang sepanjang masih dalam satu kolom,” terang Hatta
 
Dia juga menegaskan, keputusan itu  tidak akan menyimpang dari kesepakatan“Tinggal lagi apakah ini diatur melalui PerpuSaya kira Perpu yang terbaik, tapi domainnya ada di Mendagri (Menteri Dalam Negeri), saya sudah bicara dengan MendagriKalau itu menjadi kespakatan dengan dewan, tentu harus ada Perpu-nyaTapi prinsipnya penandaan dua kali dalam satu kolom dianggap sah,” pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minus UU Tipikor, KPK Tak Bubar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler