JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa menyatakan parlemen tak perlu buru-buru melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Menurutnya, waktu untuk merevisi undang-undang itu sangat pendek sehingga tidak memungkinkan.
"Kita sudah harus menyukseskan pemilu legislatif, pilpres. Kalau mau diubah-ubah, waktunya pendek sekali. Belum ada jaminan bahwa pasal yang akan diubah hanya itu saja. Nanti bisa berkembang ke mana-mana. Padahal waktu kita sudah sangat mepet. Kalau sekarang, pandangan saya selaku ketum partai, sebaiknya sudahlah," ujar hatta di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (11/7).
Badan Legislasi DPR RI kembali menunda pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden hingga ke masa persidangan berikutnya. Hal ini karena masih ada perbedaan pandangan di antara fraksi-fraksi di DPR soal usulan revisi terhadap UU Pilpres.
Usulan revisi UU Pilpres akan diendapkan sementara untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi mempertimbangkan pandangannya dan akan dilakukan musyawarah untuk mencapai pandangan yang sama terhadap usulan revisi UU Pilpres.
Hatta dalam hal ini pun menyarankan agar undang-undang itu direvisi tiga tahun ke depan. Ia menyatakan PAN lebih mementingkan memikirkan hal-hal yang jauh ke depan daripada hal-hal yang pragmatis seperti revisi undang-undang Pilpres.
"Kalau mau direvisi, itu untuk kepentingan ke depan. Sebaiknya kalau kita merevisi sesuatu, jangan untuk kepentingan kita. Itu kan sama saja kita memperjuangkan sesuatu utk kepentingan kita saat ini. Maunya, perjuangan sesuatu untuk kepentingan ke depan," tandasnya. (flo/jpnn)
"Kita sudah harus menyukseskan pemilu legislatif, pilpres. Kalau mau diubah-ubah, waktunya pendek sekali. Belum ada jaminan bahwa pasal yang akan diubah hanya itu saja. Nanti bisa berkembang ke mana-mana. Padahal waktu kita sudah sangat mepet. Kalau sekarang, pandangan saya selaku ketum partai, sebaiknya sudahlah," ujar hatta di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (11/7).
Badan Legislasi DPR RI kembali menunda pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden hingga ke masa persidangan berikutnya. Hal ini karena masih ada perbedaan pandangan di antara fraksi-fraksi di DPR soal usulan revisi terhadap UU Pilpres.
Usulan revisi UU Pilpres akan diendapkan sementara untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi mempertimbangkan pandangannya dan akan dilakukan musyawarah untuk mencapai pandangan yang sama terhadap usulan revisi UU Pilpres.
Hatta dalam hal ini pun menyarankan agar undang-undang itu direvisi tiga tahun ke depan. Ia menyatakan PAN lebih mementingkan memikirkan hal-hal yang jauh ke depan daripada hal-hal yang pragmatis seperti revisi undang-undang Pilpres.
"Kalau mau direvisi, itu untuk kepentingan ke depan. Sebaiknya kalau kita merevisi sesuatu, jangan untuk kepentingan kita. Itu kan sama saja kita memperjuangkan sesuatu utk kepentingan kita saat ini. Maunya, perjuangan sesuatu untuk kepentingan ke depan," tandasnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telat Datang ke Paripurna, Mendikbud Ditegur Pimpinan DPR
Redaktur : Tim Redaksi