jpnn.com, SIDOARJO - Unit Reskrim Polsek Krian, Sidoarjo membekuk dua kurir pengedar dan pemakai sabu-sabu jaringan di Madura.
Dua tersangaka atas nama Hatta, warga Ngingas Timur dan M Ilyas asal Desa Katerungan Sidoarjo, yang berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba.
BACA JUGA: Aduh, Ada Penyelundupan 1.962 gram Sabu-Sabu dalam Mainan Anak
Menurut Kapolsek Krian Kompol M. Kholil penangkapan dua tersangka bermula dari laporan masyarakat.
"Setelah ditindaklanjuti, setelah dilakukan pengembangnya dari tangan tersangka Hatta, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,03 gram yang digenggam pelaku saat hendak melakukan transaksi," ujar Kompol Kholil.
BACA JUGA: Lin Ayunda Sari Tepergok Sembunyikan Sabu-Sabu di Balik Celana Dalam
Dari tangan Ilyas, petugas mendapati barang bukti uang hasil penjualan narkoba ke tersangka Hatta senilai Rp 1,1 juta.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009. (pul/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia