Hatta Yakin Gita Wirjawan tak Terlibat Kartel Bawang

Jumat, 26 Juli 2013 – 16:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa yakin Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan tak ikut terlibat dalam kartel bawang putih seperti dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Masak Mendag terlibat dalam kartel, tentu tidak. Tapi pembicaraan itu harus diklarifikasi," kata Hatta di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (26/7).

BACA JUGA: Dahlan Iskan Kebanjiran Laporan Istri Direksi BUMN Pakai Fasilitas

Menurut Hatta, kartel dilakukan oleh sejumlah pengusaha, misalnya ada 100 pengusaha. Mungkin, kata dia, dalam hal ini Kemendag tidak memberikan kuota impor kepada seluruh importir itu.

"Ya mungkin Mendag memiliki cara-cara sendiri untuk melakukan seleksi. Saya tidak tahu itu, karena itu merupakan kewenangan di Perdagangan," papar dia.

BACA JUGA: 19 Perusahaan Terindikasi Kartel Bawang Putih

Untuk itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta pada Gita Wirjawan supaya mengklarifikasi pernyataan KPPU itu. Terlebih, kata Hatta, Kementerian Perdagangan merupakan lembaga yang mengatur kegiatan dan perizinan ekspor maupun impor Indonesia.

"Itu (pernyataan KPPU-red) harus diklarifikasi. Nanti saya akan sampaikan Mendag untuk duduk bersama dengan KPPU apa yang dimaksud itu (dugaan kartel-red)," tukasnya.

BACA JUGA: Mendag Jamin 3.000 Sapi Masuk Pasar Jelang Lebaran

Seperti diketahui KPPU menduga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan oleh 19 importir. Saat ini, pihak KPPU baru saja merampungkan dugaan laporan pelanggaran atas kasus itu.

Investigator Penuntut KPPU, Muhammad Nur Rofik, mengatakan, keterlibatan Gita Wirjawan ini atas dasar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode Januari-Maret 2013.

Menurut dia, perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Atas hal ini, KPPU menduga Gita Wirjawan melanggar ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli.

"Meski perpanjangan SPI ini justru tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M/Mendag/PER/V/2012," kata Rofik di kantor KPPU Jakarta, Rabu (24/7) lalu.

Masalahnya, kata Rofik, dokumen perpanjangan SPI ini ditandatangani oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi atas nama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. "Artinya, Gita Wirjawan otomatis menyetujui dan atau setidaknya mengetahui tindakan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas perpanjangan SPI," tambahnya. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Macet Tanjungpriok, Dahlan Iskan Beri Waktu Seminggu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler