jpnn.com - JAKARTA – Charly Van Houten terancam hukuman penjara selama sembilan tahun. Hal itu tak lepas dari keputusan Rere Regina melaporkan Charly ke Polda Metro Jaya, Rabu (11/11) kemarin.
Rere melaporkan vokalis Setia Band itu dengan tuduhan membawa lari wanita lewat tipu muslihat. Charly disangka melakukan tindakan pidana kejahatan perkawinan sesuai pasal 332 KUHP ayat 1 butir 1.
BACA JUGA: Julia Perez Kesal sama Bagian Tubuh Bang Ipul, Kayak Jambu
“Dugaannya terlapor (Charly) membawa lari wanita dengan tipu muslihat. Ancaman hukumannya 9 tahun,” ujar kuasa hukum Rere Regina, Sulthani, di Polda Metro Jaya.
Sulthani menambahkan, Charly diduga melakukan aksi tipu-tipu karena menjanjikan Rere menjadi penyanyi. Selain itu, Charly juga berjanji memberikan sejumlah barang, berupa mobil dan apartemen. Namun, hingga kini, janji itu kunjung dipenuhi.
BACA JUGA: Saiful Jamil: Kalau Jupe Jadi Istri Gue
Sementara itu, Rere sudah dinikahi siri oleh Charly di sebuah hotel berbintang di kawasan Jakarta Timur pada Juni 2012 lalu. Bahkan, Regina pernah hamil dua bulan namun keguguran.
“Pernikahan itu di luar kendali saya, di bawah sadar saya. Waktu nikah, hanya ada saya, Charly dan yang mengaku ustaz itu. Mamah tidak tahu,” ujar Rere. (one/jos/jpnn)
BACA JUGA: ADUHAIââ¬Â¦Udel Marshanda Kelihatan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Charly Setia Band Main Pelet, Rere Pun Mau Dinikahi
Redaktur : Tim Redaksi