Hayo lo! Keuangan 10 Parpol Bakal Dibuka ke Publik

Rabu, 11 Mei 2016 – 11:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA-Lembaga swadaya masyarakat Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), meminta laporan keuangan pengurus pusat 10 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. Selain itu, mereka juga meminta laporan keuangan pengurus partai tingkat provinsi DKI Jakarta, Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov DKI Jakarta. 

"Hal ini ditujukan agar masyarakat bisa mengetahui pertanggungjawaban partai, dalam mengelola keuangan yang berasal dari pajak rakyat," ujar Peneliti Politik Anggaran FITRA, Gurnadi Ridwan dalam rilis, Selasa (10/5).

BACA JUGA: Ical: Semua Caketum Golkar Adik-adik Saya

Sesuai dengan Pasal 15 huruf (d) UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan informasi publik. Karena itu, partai politik sebagai salah satu penerima dana dari APBN wajib membuka laporan keuangannya jika diminta oleh publik. 

Permintaan itu, sambung Gurnasi, diajukan menanggapi mahalnya biaya politik dalam kontestasi politik di nasional dan daerah, ataupun internal partai. "Peristiwa yang mencuat baru-baru ini adalah mahar Rp1 miliar dalam pencalonan Ketua Umum Partai Golkar," katanya.

BACA JUGA: Bu Menteri Marah, Ini Harus Diberantas!

Menurutnya, mahalnya biaya politik dalam proses pemilu juga disinyalir karena partai politik tidak pernah transparan dan akuntabel dalam pengelolaan laporan keuangan. Baik itu laporan keuangan dari bantuan anggaran negara, iuran internal, atau sumbangan pihak ketiga yaitu dari swasta atau pengusaha.

"Kondisi ini seperti sarang yang terus dibiarkan busuk sehingga tidak mampu untuk menetaskan politik yang mensejahterakan rakyat, melalui kaderisasi kepemimpinan yang baik, dengan salah satunya, tanpa uang," ucap Gunardi.

BACA JUGA: Novanto Mendominasi, tapi Punya Aziz Lebih Besar

Tranparansi dan akuntabilitas, lanjutnya, adalah kewajiban parpol. Hal ini sesuai Undang-undang Partai Politik Nomor 2 tahun 2011, pasal 34 A, yang menyebutkan parpol wajib menyampaikan hasil audit penerimaan dan pengeluarannya, yang bersumber dari APBN. 

"Jika permintaan informasi kami tidak ditanggapi selama 14 hari kerja, maka FITRA akan mengajukan keberatan dan langsung menggugat ke Komisi Informasi Pusat (KIP)," ujarnya mengancam.

Dia menambahkan, permintaan mengenai transparansi dan akuntabilitas anggaran parpol sudah pernah diajukan FITRA sebelumnya di 2011 dan 2013. Hasilnya, informasi laporan keuangan partai politik susah untuk didapatkan. (aen/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yohana: Harus Jeli Melihat Pekerja Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler