HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham

Senin, 29 April 2024 – 20:22 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 dilaksanakan di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (29/4). Foto: dok Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan serta pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, institusi pemasyarakatan harus bersiap untuk terlibat dalam transisi menuju paradigma pemidanaan yang baru.

Di masa mendatang, sistem pemidanaan tak hanya harus memberikan penyelesaian yang adil, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan. 

BACA JUGA: HBP Ke-59, Lapas Kelas IIA Bekasi Gelar Pekan Olahraga Pemasyarakatan

"Hukum harus dianggap sebagai alat untuk mengubah sosial menuju kebaikan," kata Yasonna.

Adapun Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 dilaksanakan di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (29/4).

BACA JUGA: Menteri Yasonna Ingatkan Pentingnya Kemitraan untuk Atasi Masalah di Perbatasan

Yasonna menegaskan penerapan hukuman berupa penjara perlu ditinjau ulang, dengan mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan, filosofi hukuman, dan kondisi sosial-ekonomi negara. 

Dia juga menyatakan penjara tak efektif mengatasi kejahatan, bahkan memiliki dampak yang merugikan. 

Oleh karena itu, alternatif pidana nonpenjara perlu diperkuat.

Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak individu yang dipenjarakan, memberikan rehabilitasi kepada pelanggar hukum, dan melindungi masyarakat dari kejahatan. 

"Peran tersebut harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi," ujarnya.

Yasonna menegaskan pentingnya mematuhi prinsip yang disepakati dalam Konferensi Lembang pada 27 April 1964, bahwa penjara hanya merupakan sarana, bukan tujuan utama Pemasyarakatan. 

"Keberhasilan Pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh kekokohan tembok atau kekuatan jeruji besi, tetapi lebih pada usaha mengembalikan pelanggar hukum ke masyarakat," tegasnya.

Yasonna mengatakan secara historis, Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) jadi momen penting dalam mengenang penggunaan istilah "Pemasyarakatan" secara resmi sejak 27 April 1964 dalam Konferensi Dinas Kepenjaraan di Lembang. 

HBP harus menandai perubahan besar dari sistem penjara yang hanya bertujuan untuk mengurung narapidana menjadi Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mereformasi pelanggar hukum menuju perbaikan yang lebih baik.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
hukum   Yasonna   HBP   pemasyarakatan  

Terpopuler