jpnn.com - TARAKAN - Warga Tarakan, Kalimantan Utara dihebohkan isu penjualan janin bayi melalui dunia maya, Facebook. Dalam sebuah grup forum jual beli di facebook, seorang warga Tarakan berinisial NA memposting: Yang mau adopsi anak inbox saja.
Sontak, postingan tersebut mendapat sorotan publik. Banyak yang memberi masukan agar hal tersebut urung dilakukan mengingat anak adalah titipan Tuhan. Banyak juga yang mencoba menawarkan diri untuk mengadopsi anak tersebut dengan alasan selama menikah belum dikaruniai anak.
BACA JUGA: Bertemu Mark Zuckerberg, Kapasitas Jokowi sebagai Gubernur
Radar Tarakan (JPNN Group) pun mencoba menghubungi NA melalui pesan inbox. Sayang tidak mendapat balasan sama sekali hingga berita ini diterbitkan.
Namun sejak kemarin, postingan tersebut sudah tidak lagi terlihat di forum jual beli tersebut. Kemungkinan besar, postingan yang dimaksud telah dihapus yang bersangkutan.
Belum diketahui pasti apakah janin yang masih berada dalam kandungan tersebut sudah ada yang akan membelinya atau wanita yang menjualnya sudah sadar terhadap apa yang dilakukannya.
Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tarakan, Mariyam mengaku belum mengetahui penjualan janin bayi di medsos facebook belakangan ini. Terlebih lagi menerima laporan indikasi penjualan anak.
“Jujur saya belum mendengar atau mendapatkan laporan penjualan janin ini. Kalau saya sudah tahu, pasti saya upayakan agar ini tidak terjadi,” kata Mariyam kepada Radar Tarakan, kemarin (5/9) pagi.
Dengan tegas dia berharap agar hal ini jangan sampai benar-benar terjadi di Tarakan. Jika memang ingin memiliki anak, lanjut Mariyam, dapatkan dengan cara yang resmi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jangan dengan cara begitu, menjual anak sejak janin adalah cara ilegal. Lebih baik mengadopsi anak yang ada di panti asuhan,” tuturnya.
Kalau pun ada wanita yang serius ingin menjual anak sejak di janinnya, itu sudah jelas melanggar norma-norma agama, susila dan kesehatan. Itu pun kalau memang janin yang sedang dikandungan sehat dan steril. Artinya bukan dari hasil hubungan gelap yang bukan suami istri.
“Apakah benar janin yang dikandung steril dari penyakit, termasuk bibit yang tertanam itu adalah hubungan resmi dari suami istri karena telah memiliki anak yang banyak, lalu mau memberikan anaknya kepada orang lain? Mungkin itu sah-sah saja, karena hubungan yang jelas suami istri,” jelas Mariyam.
Ia menyebutkan, tidak ada aturan yang mengatur tentang melegalkan penjualan anak sejak janin. Sebab itu merupakan perbuatan yang keji dan sangat melanggar norma-norma yang ada di Indonesia, serta melanggar hukum.
“Namanya undang undang perlindungan anak, mulai anak dari dalam janin ibunya hingga berusia dibawah 18 tahun harus dilindungi,” tegasnya.
“Kalau memang ada dan kami temukan bersama SKPD terkait, kami akan memberikan pengarahan dan pembinaan yang terbaik,” tuntas Mariyam. (*/jnr/win/ddq/mas)
Redaktur : Tim Redaksi