Heboh, Ada Karangan Bunga Kapolri di Pelantikan Dirum PDAM

Kamis, 20 Desember 2012 – 07:09 WIB
BOGOR-Dua karangan bunga berukuran besar terpampang di halaman Kantor PDAM Tirta Pakuan, Jalan Siliwangi, Kota Bogor, kemarin. Karangan bunga yang diantar CV Fajar Florist, Pajajaran itu berisi ucapan selamat dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief atas dilantiknya Untung Kurniadi sebagai direktur umum PDAM Tirta Pakuan. 

Tentu saja hal ini membuat  gempar seluruh karyawan di perusahaan air milik Pemkot Bogor itu. Pasalnya, sejak PDAM berdiri  yakni dari 1977, baru kali ini ada  direksi PDAM yang mendapat  ucapan selamat dari kapolri dan jaksa agung usai dilantik walikota. “Ini sejarah, Kang. Sebelumnya nggak ada (ucapan selamat dari kapolri dan jaksa agung),” ujar salah seorang karyawan PDAM kepada Metropolitan (Grup JPNN), kemarin.

Karyawan yang enggan identitasnya dicantumkan itu mengaku kaget melihat dua karangan bunga yang diklaim merupakan kiriman langsung dari kapolri dan jaksa agung tersebut. “Bukan saya saja,  semua karyawan dan kabag dan direksi lainnya pun kaget, maksudnya apa sampai segitunya,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Untung Kurniadi mengaku tidak mengetahui adanya dua karangan bunga dari kapolri dan jaksa agung tersebut. “Saya juga tidak tahu. Saya belum lihat, masak sih?” dalihnya. Untung juga membantah dua karangan bunga tersebut bentuk ’akal-akalan’ yang dibuatnya agar karyawan yang menolaknya di PDAM menjadi luluh. “Sekali lagi saya tidak tahu-menahu soal karangan bunga itu. Mungkin itu ada orang iseng,” ujar Untung kepada Metropolitan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar saat dihubungi menyangsikan karangan bunga tersebut dari kapolri. “Siapa Untung? Saya belum cek ke Kapolri,” katanya. “Agak aneh. Saya kira tidak mungkin,” tambahnya.

Di bagian lain, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya Sugeng Teguh Santoso menegaskan, pihaknya sedang menyoroti adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan Direktur Umum PDAM Tirta Pakuan Untung Kurniadi.

Menurut Sugeng, pihaknya mensinyalir Untung memanipulasi persyaratan administrasi calon direksi beberapa waktu lalu. Karena itu, pihaknya akan mencari data-data lebih lanjut terkait hal ini. Sugeng menerangkan, apabila ada pihak yang memalsukan keterangan bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukumannya bisa 6 tahun penjara.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor Usmar Hariman juga menyesalkan sikap Walikota Bogor Diani Budiarto yang tergesa-gesa melantik direksi PDAM Tirta Pakuan pada Jumat (14/12) lalu. Padahal, pada hari sebelumnya ada gugatan dari calon lainnya yang merasa adanya ketidakadilan dalam proses pemilihan tersebut.

”Secara etika hukum terhadap objek yang sama bermasalah, seharusnya tidak ada keputusan  apa pun terlebih dulu,” ungkapnya kepada Metropolitan.

Ia menambahkan, jika nanti dalam persidangan terbukti ada pelanggaran, maka pelantikan cacat hukum. ”Mungkin walikota memiliki mazhab hukum lain yang
membenarkan hal itu, tapi kalau dalam etika hukum seharusnya menunggu sampai clear terlebih dahulu,” pungkasnya. (ram)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi-Ahok Usulkan Jakarta Bebas Premium

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler