jpnn.com, BANYUWANGI - Aturan wajib berjilbab di SMPN 3 Genteng Banyuwangi, Jawa Timur bikin heboh media sosial. Salah seorang pelajar dari Kecamatan Genteng berinisial NWA mendapat perlakuan kurang mengenakkan. NWA urung masuk SMPN 3 karena seluruh siswi di sana diwajibkan mengenakan jilbab, tanpa terkecuali.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang mendengar kabar tersebut kaget dan langsung bertindak. Dia meminta kepala dinas pendidikan daerah setempat membatalkan aturan wajib berjilbab, yang diterapkan berdasarkan inisiatif pimpinan SMPN 3 Genteng.
BACA JUGA: Anas Kembalikan Formulir ke PDIP, Wouw!
Anas menilai aturan itu diterapkan secara serampangan, tanpa melihat latar belakang agama siswa, sehingga berpotensi mendiskriminasi pelajar beragama selain Islam.
”Saya dapat info itu kaget sekali. Saya telepon Pak Sulihtiyono (kepala dinas pendidikan), dan minta itu dicek. Ternyata itu aturan inisiatif pimpinan sekolahnya. Terus terang saya kecewa. Kami pontang-panting jaga kerukunan umat, kok masih ada paradigma seperti ini. Kalau berjilbab untuk pelajar muslim kan tidak masalah, tapi ini diterapkan secara menggeneralisasi tanpa melihat latar belakang agama pelajarnya. Saya sudah minta batalkan aturan itu. Batalkan detik ini juga,” tegasnya, Minggu (16/7).
BACA JUGA: PDIP Banyuwangi Kembalikan Formulir Anas Untuk Pilgub Jatim
Anas menambahkan, penerapan aturan ini bakal menjadi pertimbangan serius bagi dirinya untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah. “Saya minta kepala dinas untuk mengkaji pemberian peringatan dan sanksi kepada pimpinan sekolah yang menerapkan aturan itu,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sulihtiyono mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepala sekolah untuk menghapus aturan itu. ”Sesuai perintah Bupati Anas, kami instruksikan kepala sekolah untuk menghapus aturan itu saat ini juga,” kata Sulihtiyono.
BACA JUGA: Bekraf Datang, Bupati Anas Yakin Pelaku Ekonomi Kreatif Banyuwangi Kian Kompetitif
Pak Kadisdik menjelaskan, terdapat tiga skema pendaftaran siswa baru. Pertama sistem zona dan siswa dari keluarga kurang mampu. Kedua, pendaftaran berbasis online. Ketiga, jalur minat, bakat, dan prestasi. NWA mendaftar melalui online dengan dua pilihan, yaitu SMPN 1 Genteng dan SMPN 3 Genteng. Dia kemudian diterima di SMPN 3 Genteng, namun urung masuk karena adanya aturan kewajiban berjilbab. Akhirnya NWA mencoba melalui jalur minat, bakat, dan prestasi, sehingga diterima di SMPN 1 Genteng.
“Pelajar yang bersangkutan sudah diberi penjelasan tetap bisa diterima di SMPN 3 Genteng, karena aturan sudah dibatalkan atas perintah Pak Bupati. Tapi tetap memilih SMPN 1 Genteng. Kami memohon maaf atas kejadian ini, dan saya pastikan tidak akan ada lagi permasalahan serupa terjadi di kemudian hari,” pungkas Sulihtiyono. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guyub, Bernostalgia, Diaspora Banyuwangi Sedunia Galang Kontribusi Buat Daerah
Redaktur & Reporter : Adek