jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Krisdayanti memberikan penjelasan perihal dana reses yang diterimanya sebagai anggota Komisi IX DPR RI.
Pada video yang tayang di kanal Akbar Faizal Uncesored di YouTube, dia menyebutkan dana reses yang diterimanya sebesar Rp450 juta.
BACA JUGA: Krisdayanti Blak-blakan soal Gajinya di DPR, Ternyata Sebegini
"Saya ingin memberikan tambahan informasi untuk mengklarifikasi pernyataan saya tersebut," kata Krisdayanti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9).
Menurut istri Raul Lemos itu, dana reses bukanlah bagian dari pendapatan pribadinya sebagai anggota DPR RI.
BACA JUGA: Aurel Hermansyah Hamil, Krisdayanti Bilang Begini
"Dana itu untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," ujarnya.
Anggaran tersebut, lanjut KD-sapaannya- wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya menyerap aspirasi rakyat.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Marlina Banyak Utang, Ayah Taqy Malik Memaksa Begituan
"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR yang diamanatkan konstitusi," bebernya.
Ibu empat anak menjelaskan pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan.
"Jadi, dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," kata KD.
Pesohor kelahiran 24 Maret 1975 itu menuturkan kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan telah dianggarkan oleh negara, sesuai dengan ketentuan UU MD3.
"Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.
Nantinya, anggaran tersebut wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh