Heboh! Despianoor Wardani akan Banding di Dunia dan Akhirat

Selasa, 27 Oktober 2020 – 11:27 WIB
Despianoor Wardani. Foto: ZALYAN SHODIQIN ABDI/RADAR BANJARMASIN

jpnn.com, KOTABARU - Guru honorer di SDLB Kotabaru Kalimantan Selatan, Despianoor Wardani dinyatakan bersalah melanggar UU ITE terkait unggahannya soal khilafah di Facebook miliknya.

Dia dijatuhi vonis dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 20 juta.

BACA JUGA: Paham Khilafah Sama dengan Membubarkan Indonesia

Radar Banjarmasin melansir, sidang pembacaan putusan di PN Kotabaru, Senin (26/10) berjalan ketat.

Sejumlah wartawan memilih balik kanan karena tidak boleh masuk meliput. Hanya bisa di depan pagar yang dijaga barisan polisi dan tentara.

BACA JUGA: Komunitas Sarjana Hukum Muslim Menanggapi Omongan Menag soal Khilafah, Waduh

Puluhan simpatisan Despi yang datang dari berbagai majelis taklim di Banua juga tidak bisa masuk. Hanya beberapa yang diizinkan.

Hakim Ketua, Christina Endarwati saat membacakan putusan mengatakan posting-an Despi melanggar UU ITE.

BACA JUGA: Menag: HTI Sudah Dibubarkan, Khilafah Tidak Diterima di Indonesia

Pertimbangannya, unggahan itu bertema HTI dan bertujuan mengganti ideologi Pancasila dengan Islam Khilafah. Lawannya kata hakim, adalah orang-orang yang berusaha mempertahankan Pancasila. Dalam hal ini pemerintah.

Dalam putusan itu, hakim menilai yang memberatkan adalah ajaran yang diunggah menyimpang dari Pancasila.

Kemudian dapat menimbulkan disintegrasi bangsa. Yang meringankan cuma satu: Despi sopan dan baik dalam sidang.

Bagaimana kuasa hukum menanggapi putusan itu?

Pengacara Janif Zulfiqar menegaskan, mereka akan banding.

"Banding di dunia dan banding di akhirat," ujarnya.

Janif menilai, keputusan hakim cacat karena yang disangkakan adalah UU ITE.

Sementara yang dibahas masalah khilafah dan Pancasila. "Di mana ada klien kami mau ganti Pancasila? Itu ngawur," ujarnya.

Menurut Janif, sesuai pernyataan pemuka agama sebelumnya, Pancasila itu Islam. Yang diinginkan hanyalah syariat Islam ditegakkan.

"Dan ini dakwah, yang dilindungi undang-undang," ucapnya.

Dia mengaku menyesal mendengar putusan yang dibacakan hakim. Seolah katanya, Islam Khilafah itu ajaran HTI. Padahal sebutnya, ulama sepakat khilafah itu memang ajaran Islam.

Menurut Janif, putusan hakim dipaksakan.

"Karena tidak ada sangkutnya ke pasal UU ITE. Kami akan lawan. Jangan lagi ada dakwah Islam dikriminalisasi. Yang di-posting Despi adalah status dakwah karena kecintaan pada negeri ini," bebernya.

Dia pun meminta kepada pemerintah agar merevisi secara total UU ITE, karena dikhawatirkan akan membungkam kebebasan pendapat dan menyampaikan gagasan yang dilindungi UUD.

Bagaimana tanggapan Despi? Menurut Janif, kliennya menyerahkan urusan ini kepada Tuhan.

"Pada saat ditangkap lagi, dia bilang saya sudah mulai terbiasa. Jadi mau hukuman berapa saja dia siap. Justru jadi medan dakwah selanjutnya di dalam. Yang dia khawatirkan adalah kriminalisasi terhadap dakwah Islam," ujar Janif.

Dari pantauan Radar Banjarmasin, putusan vonis Despi bikin heboh dunia maya.

Pada Senin (26/10) kemarin, hastag #bebaskandespianoor menjadi topik hangat. bahkan sempat mengalahkan perbincangan soal Blackpink. (zal/ran/ema)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler