Heboh Isu Kekerasan Anak di Sel Polsek, Ini Klarifikasi Polisi

Jumat, 08 Maret 2024 – 09:31 WIB
Tim Sidokkes dan Kaur Bin Operasi (KBO) Satreskrim Polres Gowa melakukan pemeriksaan medis kepada tahanan anak di Polsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Polres Gowa.

jpnn.com, GOWA - Pihak Polres Gowa mengklarifikasi informasi tidak benar tentang adanya dugaan kekerasan anak dalam sel tahanan Polsek Bontomaranu, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Klarifikasi itu disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Gowa Aipda Udin Sibadu.

BACA JUGA: Bocah Tewas Tersengat Listrik saat Mandi Hujan, Begini Kejadiannya

"Dari hasil pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan, melainkan anak tersebut berinisial F (16) sedang mengalami sakit demam dan flu berat," ujarnya, Kamis (7/3).

Sebelumnya heboh isu di publik bahwa tahanan anak titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengalami sakit pada bagian perut akibat digabung bersama tahanan dewasa di sel polsek setempat.

BACA JUGA: Konon Inilah Kaitan Eks Stafsus SBY dengan Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan, Hmmm

Menanggapi informasi yang beredar tersebut, Kapolres Gowa AKBP Reonal TS Simanjuntak langsung memberikan atensi.

Dia memerintahkan tim Sidokkes dan Kaur Bin Operasi (KBO) Satreskrim Polres Gowa segera melakukan pemeriksaan medis dan mengecek kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA: Innalillahi, Begini Detik-Detik Bentor Berpenumpang 5 Orang Tertimpa Pohon, 1 Tewas

Udin mengatakan, KBO Satuan Resese dan Kriminal Umum Polres Gowa telah mengecek kebenaran tersebut apakah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan, termasuk melaksanakan pemeriksaan medis kondisi bersangkutan, tetapi faktanya tidak benar.

"Dari keterangannya kepada anggota, tidak pernah mengalami penganiayaan baik dari sesama tahanan maupun dari pihak anggota Polri. Memang benar dirinya sedang sakit demam dan flu," tuturnya.

Setelah mendapatkan perawatan, dua anak yang berhadapan dengan hukum inisial F dan tahanan anak lainnya H, telah dijemput pihak Kejari Gowa.

Keduanya dipindahkan ke tempat aman sembari menunggu proses pengadilan.

Udin menegaskan klarifikasi tersebut dianggap penting guna menghindari informasi hoaks atau tidak benar.

Dari informasi diterima, dua tahanan anak tersebut telah dipindahkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gowa yang sebelumnya diduga digabung bersama tahanan dewasa di sel polsek setempat.

Sebelumnya, F diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan bersama dua rekannya RE (26) dan MA (23) dengan dua korbannya inisial AS (25) dan BS (23), di minimarket Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Gowa pada Sabtu, 11 November 2023 sekitar pukul 18.00 Wita.

Atas kejadian itu, korban AS tewas diduga setelah ditikam pelaku RE, sedangkan satu lainnya BS mengalami luka memar di tubuhnya.

Seusai kejadian itu, Unit Jatanras Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil menangkap para terduga pelaku.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler