Heboh Kabar Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato Rp 29 Juta, Pemprov DKI Beri Klarifikasi

Minggu, 11 Desember 2022 – 12:43 WIB
Uang. Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta Mawardi menjelaskan mengenai isu mengenai gaji Tenaga Ahli Susun Pidato.

Sebelumnya, ada isu yang beredar bahwa gaji Tenaga Ahli Susun Pidato mencapai Rp 29,05 Juta.

BACA JUGA: Kolaborasi BUMD, Bank DKI Fasilitasi Pembayaran Gaji Karyawan Baru PAM Jaya

Menurut Mawardi, angka tersebut sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Adapun gaji untuk tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua, yakni, pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp 19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis.

BACA JUGA: Nasabah Bank DKI Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Jaringan ATM BNI & CIMB Niaga

Kedua, tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp 9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan atau pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya.

“Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan atau pidato menjadi sebesar Rp 9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 juta pada tahun 2019," ucap Mawardi dalam keterangannya, Minggu (11/12).

BACA JUGA: Cuaca Hari Ini di DKI Jakarta, Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah

Gaji tenaga penyusun sambutan atau pidato gubernur dan wagub pada 2023 mengalami penyesuaian karena kosongnya posisi orang nomor dua di Jakarta.

Bila sebelumnya dianggarkan untuk 4 orang, kini hanya diberikan pada pegawai.

Kepgub 1155 Tahun 2022 menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non ASN untuk menunjang kegiatan gubernur dan wagub, dengan tujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut.

“Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel, apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan gubernur atau wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini,” jelasnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler