Heboh Kasus Lucinta Luna, MUI Ingatkan Hal Ini

Kamis, 13 Februari 2020 – 07:01 WIB
Lucinta Luna (memakai topi) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2). Foto: Dhemas Reviyanto/antara

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan tentang hukum haram mengganti jenis kelamin di tengah ramainya pemberitaan kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna.

Niam menyebutkan bahwa mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya dengan sengaja, hukumnya haram.

BACA JUGA: Ternyata Ini Jenis Kelamin Lucinta Luna di Paspor Terbaru

"Komisi Fatwa MUI menyampaikan fatwa terkait yang ditetapkan Juli 2010," kata Niam di Jakarta, Rabu (12/2).

Menuut Nia, penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i.

BACA JUGA: Inilah Alasan Lucinta Luna Ditahan di Sel Khusus Perempuan

"Kedudukan hukum individu yang mengganti kelamin sama dengan sebelum diganti jenisnya meski telah memperoleh penetapan pengadilan," ujarnya.

Niam membedakan hukum bagi seseorang yang berupaya menyempurnakan alat kelaminnya karena "khuntsa" atau ganda maka diperbolehkan."Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang 'khuntsa, maka diperbolehkan," jelasnya.

BACA JUGA: Gebby Vesta Bongkar Kebiasaan Lucinta Luna Pakai Narkoba

Dia menamabahkan, pelaksanaan operasi penyempurnaan harus berdasar atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi penyempurnaan, kata dia, dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syari.

"Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut," pungkasnya. (ant/jpnn)
Lucinta Luna Terancam 5 Tahun Penjara:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler