jpnn.com, JAKARTA - Kasus pembatalan kelulusan CPNS 2018 Pemkab Sijunjung, Sumatera Barat, atas nama Nina Susilawati, mendapat perhatian banyak kalangan, termasuk wakil rakyat di Senayan. Keputusan pembatan itu dinilai bentuk diskriminatif dan cacat administratif.
Pasalnya, peserta atas nama Nina Susilawati, 32, dengan nomor 540812300422 dinyatakan tidak lulus menjadi guru sekolah dasar lantaran ijazah S1-nya berlatar Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), bukan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
BACA JUGA: 300 Peserta SKB, Berapa yang Lulus CPNS 2018?
"Pembatalan tersebut diskriminatif dan cacat administratif. Seharusnya kalau memang terjadi kesalahan administrasi itu sejak awal sudah dinyatakan tidak lulus administrasi. Namun ternyata yang bersangkutan sudah sampai dinyatakan lulus,” ujar Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (4/1).
Menurut dia, kelulusan yang awalnya ditetapkan menandakan bahwa persyaratan administrasi peserta tersebut tidak ada masalah. Terlebih lagi, SD dan MI merupakan jenjang pendidikan yang setara.
BACA JUGA: CPNS 2018: Baru 4 Instansi Usulkan Permberkasan NIP
“Lulusnya syarat administrasi tersebut menunjukkan bahwa soal administrasi tidak jadi masalah, karena SD dan MI merupakan pendidikan yang setara pada satuan jenjang pendidikan,” kata dia.
Wasekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta agar Panselnas CPNS 2018 menindaklanjuti kasus ini berdasar aturan yang ada. “Jangan ada diskriminasi dalam penerapan aturan,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita Terbaru soal Pengumuman Kelulusan CPNS 2018
Sebelumnya, terkait permasalahan yang menimpa Nina, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan juga sudah mengirimkan surat kepada MenPANRB Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Surat dengan nomor P-36909/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2018 itu, merupakan balasan dari surat yang sebelumnya dikeluarkan Bupati Sijunjung, nomor 800/373/BKPSDM 2018 tanggal 27 Desember 2018, tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Nur Kholis menegaskan, berdasar Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa satuan pendidikan dasar, Sekolah Dasar (SD) setara dengan Madrasah ibtidaiyah (MI) dan lulusan Sarjana S1 PGSD setara dengan Sarjana S1 PGMI.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada BAB II Pasal 2 huruf j dan l, bahwa Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas nondiskriminatif dan memenuhi aspek keadilan dan kesetaraan.
“Kami mohon Bapak (MenPANRB dan Kepala BKN) dapat mempertimbangkan untuk membatalkan surat Bupati Sijunjung (Yuswir Arifin) sebagaimana tersebut di atas atau surat-surat lain sejenis yang berpotensi memunculkan diskriminasi dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Nur Kholis dalam salinan surat yang diterima JawaPos.com, Kamis (3/1). (jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 30 Ribu Lebih Peserta SKB CPNS Kemenag, Berapa yang Lulus?
Redaktur : Tim Redaksi