Heboh Pegawai KPK Mencuri 4 Emas Batangan, Status Masih Saksi

Jumat, 09 April 2021 – 05:58 WIB
Pegawai KPK mencuri 4 emas batangan. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pegawainya berinisial IGAS kepada polisi dalam kasus dugaan pencurian emas 1,9 kg.

IGAS sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai pegawai KPK.

BACA JUGA: 2 Orang Mengaku Petugas KPK Mendatangi Perumahan Mulia Residence Surabaya

Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Cristian Samma.

BACA JUGA: Sejak Tahun Lalu, KPK Sudah Intai TMII yang Dikelola Keluarga Soeharto

"Iya benar, itu masih lidik," kata Jimmy saat dihubungi wartawan, Kamis (8/4).

Jimmy menambahkan, eks pegawai komisi antirasuah tersebut sudah diperiksa.

BACA JUGA: 11 Fakta Menarik RANS Cilegon FC, Simak Pernyataan Raffi Ahmad, Ada soal Uang

Namun, AKBP Jimmy menyebut, IGAS masih berstatus saksi.

"Sudah kami periksa. Statusnya masih saksi juga," ucap Jimmy.

Diketahui, IGAS dipecat dengan tidak hormat karena diduga mencuri barang bukti kasus korupsi.

IGAS diduga mencuri empat emas batangan dengan berat 1,9 kg.

Emas seberat hampir 2 Kg itu merupakan barang bukti kasus korupsi di perkara eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.

Emas tersebut dicuri dan digadaikan untuk membayar utang. Sebab, IGAS terlilit utang karena bisnis yang tak jelas.

Emas digadaikan IGAS dengan harga Rp 900 juta, sisanya disimpan.

Aksinya itu terjadi pada Januari 2020 secara bertahap.

Maret 2021, IGAS menebus emas setelah menjual tanah warisan di Bali.

Namun, IGAS tetap diproses secara hukum. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler