jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menunjuk pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum terkait dugaan penyebaran kabar bohong alias hoaks tentang suap pembelian jet tempur Mirage dan PT TMI.
Kemenhan menilai hoaks tersebut tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Hasto Tantang Prabowo Berani Bersumpah Tak Terima Persekot Mirage, Begini Kalimatnya
Penunjukan Hotman jadi kuasa hukum disampaikan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI Letjen TNI (Purn) M Herindra saat jumpa pers di Kantor Kemenhan RI di Jakarta, Senin (12/2).
"Saya atas nama Kementerian Pertahanan mengucapkan terima kasih kepada Hotman Paris Hutapea atas asistensi hukumnya," ujar Herindra kepada Hotman yang juga hadir saat jumpa pers.
BACA JUGA: Pembelian Mirage Diduga Terkait Dana Kampanye, KPK dan Bawaslu Diminta Bergerak
Dia mempersilakan para jurnalis dan kelompok masyarakat yang ingin bertanya langkah hukum Kemenhan terkait hoaks suap pembelian jet tempur Mirage berikut kabar bohong soal PT TMI kepada Hotman.
"Silakan menanyakan langsung kepada Bapak Hotman Paris sebagai kuasa hukum Kementerian Pertahanan, terkait teknis dan langkah-langkah hukum yang kami tempuh," tuturnya.
BACA JUGA: Heboh Soal Jet Tempur Mirage, Mantan Sesmilpres: Prabowo Harus Mengklarifikasi, KPK Bisa BergerakÂ
Wamenhan juga meluruskan dua isu yang dia sebut sebagai hoaks, pertama terkait dugaan suap pembelian Mirage dan kedua soal dugaan PT TMI sebagai perusahaan yang mengendalikan berbagai pembelian alutsista, terutama selama Kemenhan dipimpin oleh Menhan Prabowo Subianto.
Terkait isu adanya suap dalam pembelian 12 unit pesawat tempur bekas Mirage 2000-5, Wamenhan menegaskan isu itu merupakan kabar yang menyesatkan karena pembelian pesawat batal.
"Rencana pembelian Mirage 2000-5 belum terjadi karena alasan keterbatasan ruang fiskal," ujar dia.
Sementara itu, Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa pembatalan itu karena Pemerintah Indonesia tidak sanggup membayar sejumlah uang yang menjadi syarat pembelian.
"Karena ada keterbatasan fiskal tadi, kita tidak ada kemampuan (membayar, red). Akhirnya kontraknya tidak efektif karena syaratnya tidak dipenuhi. Jadi, tidak mungkin ada suap karena tidak ada transaksi," kata Dahnil.
Dahnil juga menegaskan pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan uang sepeser pun selama proses pembelian berikut saat itu dibatalkan oleh Kemenhan RI.
Selanjutnya, terkait isu yang kedua, Wamenhan RI menegaskan tidak ada kontrak pengadaan alutsista antara Kemenhan dan PT TMI.
Dia juga menegaskan Kemenhan RI akan menempuh langkah hukum terkait penyebaran dua hoaks tersebut.
Hotman Paris selaku kuasa hukum Kemenhan menyebut beberapa hoaks yang beredar, di antaranya terkait tayangan video yang menampilkan foto Menhan Prabowo dan seorang politikus asal Yunani yang juga anggota Parlemen Eropa Eva Kaili yang beredar di beberapa platform media sosial.
Dia menyebut bakal menunggu masa tenang Pemilu 2024 berakhir untuk memutuskan langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh terkait penyebaran hoaks-hoaks tersebut.
"Belum ada keputusan (lapor ke Polri, red.), itu nanti kita tunggu," kata Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers.(ant/jpnn.com)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Badan Antikorupsi Soroti Pembelian Jet Tempur Mirage, Prabowo Diminta Mengklarifikasi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam