jpnn.com, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar buka suara soal beredarnya surat panggilan terhadap artis Nikita Mirzani, dengan status tersangka.
Akbar mengaku baru tahu surat panggilan dengan status tersangka itu dari awak media. Dia juga sudah membantah penetapan status Nikita sebagai tersangka.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Heran Lihat Sikap Nindy Ayunda
Namun, dia juga tak menyebut surat itu palsu karena sudah ada paraf dari penyidik.
Di samping itu, Akbar juga membenarkan ada laporan terhadap Nikita dan sedang diusut.
BACA JUGA: Nathalie Holscher Dikabarkan Selingkuh Sama Manajernya, Sule Merespons Begini
“Saya sendiri mencermati itu (surat) belum teregistrasi secara resmi. Jadi, saya juga tidak memastikan surat itu, terus nama yang tercantum di situ bukan nama saya,” kata Akbar kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Senin (28/6).
Diketahui, di surat yang beredar nama kasat reskrim masih dijabat AKBP Jimmy Christian Samma, yang baru beberapa hari dimutasi menjadi Kapolres Tapanuli Tengah.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Siap Diperiksa sebagai Tersangka, Asalkan...
Untuk itu, Akbar tak bisa memastikan dari mana munculnya surat panggilan tersebut.
Sebab, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.
“Kami tegaskan proses masih berjalan dan belum ada tahapan penetapan tersangka,” kata Ahmad.
Diketahui, sempat beredar surat panggilan kepada Nikita Mirzani dengan status tersangka kasus pencemaran nama baik.
Dalam surat itu, Nikita dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE oleh Indra Tarigan.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan