Heboh Uang Palsu Rp3,7 M di Jatim, Ini Nama 5 Tersangka, Anda Kenal?

Kamis, 07 Oktober 2021 – 17:07 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli dan jajaran menunjukkan barang bukti uang palsu Rp 3,7 miliar, Rabu (7/10). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Personel gabungan Polda Jawa Timur bersama Polresta Banyuwangi menangkap lima orang tersangka pelaku peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp3,7 miliar.

Lima orang yang ditangkap yakni Ali Agung (44) warga Ngetos, Nganjuk; Arso Suprantyo (37) dan Ahmad Untung Wijaya (57) asal Bareng, Jombang. 

Selanjutnya, Joko Sugiarto (56) warga Tanah Bambu, Kalimantan Selatan dan Ari Susanto (63) asal Sambelia, Lombok. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan uang palsu tersebut diproduksi tiga pelaku yakni Ali, Arso, dan Untung di wilayah Bojonegoro. 

"Kasus ini dikembangkan dari Banyuwangi kemudian mengarah ke Trowulan Mojokerto, akhirnya (polisi) berhasil mengamankan semua tersangka," kata Gatot saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Kamis (7/10).

Sindikat itu mengedarkan uang palsu tersebut saat malam hari. Sasarannya kepada masyarakat awam yang tidak memahami keaslian uang rupiah. 

"Para pelaku sudah beroperasi selama sepuluh bulan," ujar dia.

Tersangka Joko Sugiarto selaku pembuat atau pencetak uang palsu itu mengaku memproduksinya secara autodidak. Prosesnya dicetak dengan sistem offset printing

"Belajar ya dari internet tutorial dari video-video di YouTube," beber Gatot. 

Kelima tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo. Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo. Pasal 26 Ayat (3) UU 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (mcr12/jpnn)

BACA JUGA: Begini Cara Membedakan Uang Palsu dan Asli


Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler