jpnn.com, REJANG LEBONG - Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea meminta masyarakat berhenti menyebar video asusila berdurasi 15 detik yang diperankan D (16) dan FR (20).
Konon, video asusila itu viral dan bikin heboh warga daerah tersebut setelah disebar di media sosial oleh A (12).
BACA JUGA: Video Asusila Ini Tersebar, Pelakunya Ternyata D dan FR, Ya Tuhan
AKP Sampson mengingatkan warga penyebar video asusila yang melibatkan anak di bawah umur tersebut bisa diancaman pidana sesuai Pasal 27 UU ITE.
Dia menjelaskan video 15 detik yang viral tiga hari belakangan itu diduga melibatkan tiga orang, terdiri dua orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
BACA JUGA: Iriana Sampai Merinding saat Mendampingi Jokowi di Ukraina
Sampson menjelaskan bahwa Pasal 27 Ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
"Bagi yang sudah memiliki video itu, jangan disebarkan lagi. Hapus! Jangan sampai berdampak pada psikis anak-anak," ujarnya.
BACA JUGA: 6 Fakta Brigadir IA Digerebek Istri saat Berduaan dengan Janda, Alamak
Personel Polres Rejang Lebong sudah mengamankan dua gadis di bawah umur, yakni A penyebar video, D pemeran perempuan, dan prianya FR.
Ketiganya sudah diperiksa penyidik dan belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut AKP Sampson, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa satu handphone milik A yang digunakan merekam dan menyebarkan video.
Namun, penyidik belum memutuskan status hukum perkara itu karena masih menunggu keputusan keluarga para korban guna mencari solusi melalui mediasi.
AKP Sampson menyebut jika kasus ini tetap dilanjutkan maka untuk pelaku A tidak bisa ditahan karena berstatus anak dengan kasus masuk dalam kategori pelanggaran UU ITE. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam