Heboh Video Kebaya Merah, Hotman Paris Berkomentar Begini

Jumat, 11 November 2022 – 18:05 WIB
Hotman Paris Hutapea. Foto: Instagram/hotmanparisofficial

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberi komentar soal kasus video dewasa yang menampilkan perempuan memakai kebaya merah.

Dia menilai pelaku bisa dikenakan pasal UU Pornografi dan UU ITE.

BACA JUGA: Hotman Paris Beli Tanah Pantai Termahal di Bali, Berapa Harganya?

"Itu dua-duanya bisa kena," kata Hotman Paris melalui akun miliknya di Instagram, Jumat (11/11).

Pria berusia 63 tahun itu menilai pemeran video kebaya merah melanggar UU Pornografi karena memproduksi video dewasa.

BACA JUGA: 6 Fakta Video Syur Kebaya Merah, Pemesan Tema Resepsionis Hotel Siap-Siap Saja

Hotman Paris juga menyebut pelaku juga bisa dikenakan UU ITE lantaran menyebarkan video asusila.

Adapun pemeran terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA: Ini Lho Pemeran Video Syur Kebaya Merah, Oalah

"Tinggal hakim melihat penekannya di mana," tambah Hotman Paris.

Video dewasa menampilkan perempuan kebaya merah membuat heboh media sosial sejak beberapa hari terakhir.

Dalam video dengan latar belakang sebuah hotel itu, tampak pemeran pria dan wanita beradegan hubungan suami istri.

Pemeran video kebaya merah tersebut yakni AH dan ACS telah ditangkap di kawasan Surabaya. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler