Pengusiran ini dilakukan lantaran warga merasa dicemarkan akibat pembuatan video porno itu. Pasangan tersebut merekam adegan hubungan layaknya suami istri di sebuah rumah di Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Nunukan.
"Ini hukum adat kami, selain diusir kedua pelaku juga harus meminta maaf secara tertulis," kata seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Sejumlah kalangan menyesalkan beredarnya adegan mesum itu yang menyebar dari handphone ke handphone. Ironisnya, rekaman ini cepat menyebar hingga ke kalangan pelajar, seperti SMU dan SMP.
Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi melalui Kaur Subbag Humas, Aiptu M Karyadi mengaku belum mendapatkan laporan tentang kasus video porno Sembakung.
"Kami belum mendapatkan informasi soal video itu dan laporan kasusnya, kami baru tahu dari media. Jika memang ada laporan tentang penyebaran atau aksi pornografi, yang jelas Polres Nunukan siap menindaklanjuti," kata Karyadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Nunukan Robby Nahak Serang SH saat dikonfirmasi malam tadi menegaskan bahwa, E saat ini tidak lagi terdaftar sebagai staf honorer Dishub Nunukan.
"E itu sejak akhir Desember 2011 kontraknya sudah tidak kita teruskan. Artinya bukan sebelum kasus ini mencuat dia memang sudah tidak bekerja di Dishub," lengkap Robby. (ica/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kali Diperkosa Pelaku Berbeda
Redaktur : Tim Redaksi