Hemat Suara, Andi Mallarangeng Irit Bicara Soal Eksepsi

Senin, 17 Maret 2014 – 11:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng kembali menjalani persidangan dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi sudah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta sekitar pukul 09.45 WIB. Ia tampak mengenakan baju batik lengan panjang dipadu celana panjang hitam. Saat itu, Alifian disambut anggota keluarganya. Salah satunya adalah adik kandungnya Rizal Mallarangeng.

BACA JUGA: Prabowo: Mereka Ingin Kita Dipimpin Boneka

Kepada wartawan, Andi menyatakan akan membacakan eksepsi. Ia pun enggan berkomentar banyak soal eksepsi dengan alasan ingin menghemat suaranya.

"Mau hemat suara, bacakan eksepsi," kata Andi seraya melempar senyum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3).

BACA JUGA: Ketum PGRI Desak Pemerintah Cepat Angkat Honorer K2

Selanjutnya, Andi berjalan menuju ruang sidang dengan dikawal ketat petugas dan didampingi oleh anggota keluarganya.

Seperti diberitakan, Aandi melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, yakni mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan lanjutan P3SON Hambalang.

BACA JUGA: Kampanye Rawan Ganggu Pemberkasan NIP

Meliputi pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan konsultan manajemen konstruksi dan pengadaan jasa konstruksi untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Perbuatan itu dilakukan Andi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarengeng, Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.

Andi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Ia memperkaya diri sendiri melalui Choel Mallarangeng dan memperkaya orang lain yakni Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.

Selain itu, Andi juga memperkaya korporasi yakni PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, KSO Adhi-Wika, dan 32 perusahaan atau perorangan sub kontrak KSO Adhi-Wika. Perbuatan Andi merugikan keuangan negara sebesar Rp 464.391 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Andi dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Oknum di BKN Terlibat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler