Salinan putusan MA bernomor 913 K/PID/2012 itu diterima Kejari Jaktim Senin lalu (11/2). Hari itu juga, pihak Kejari melayangkan surat panggilan untuk Jupe. "Kami panggil Kamis (14/2) untuk datang ke Kejari Jaktim," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi Rabu (13/2).
Namun, surat yang dialamatkan ke kediaman artis kelahiran 1980 itu tidak pernah sampai. Sebab, kurir yang mengantar surat mendapati rumah Jupe sudah cukup lama kosong. Hal itu diketahui dari penuturan ketua RT setempat. Kurir pun beralih mengantar surat tersebut ke rumah orang tua Jupe. Sama seperti rumah Jupe, rumah orang tuanya juga kosong.
"Karena itu, rencananya dia akan kami panggil kembali," lanjut Untung.
Rencananya, pihak kejaksaan akan kembali melayangkan surat tersebut ke rumah orang tua Jupe. Jika masih kosong juga, akan disampaikan lewat manajer ataupun kuasa hukumnya. Saat ditanya di mana Jupe akan menjalani hukumannya, Untung tidak bersedia menjelaskan.
Seperti diberitakan, MA menolak permohonan kasasi Jupe atas vonis penjara dan hukuman percobaan akibat berkelahi dengan Dewi Persik. MA bahkan menghilangkan hukuman percobaan untuk Jupe dan memvonisnya tiga bulan penjara. Keputusan itu diketok pada 12 Desember lalu. (byu/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Valentine tak Istimewa Bagi Nikita Mirzani
Redaktur : Tim Redaksi