jpnn.com, BEKASI - Polisi mengamankan empat pemuda yang hendak tawuran di wilayah Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis (7/4) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Tamat Suryani mengatakan kejadian berawal saat polisi tengah patroli wilayah di daerah Jatirahayu.
BACA JUGA: Kedatangan Ramadan dan Musim Tawuran di Pinggir Kali
Pada Kamis pukul 01.15 WIB, polisi melihat empat pemuda menggunakan dua sepeda motor melintas.
"Kami melakukan pemeriksaan, satu (pelaku) di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik bajunya," kata Tamat dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4).
BACA JUGA: Jelang Kongres KNPI XVI, 2 Bakal Calon Mantap Dukung Devanda Â
Keempat pemuda berinisial RA (27), FD (26), AN (20), dan BN (20) itu kemudian dibawa ke Mapolsek Pondok Gede.
Tamat menjelaskan RA, FD, dan AN dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing karena tidak kedapatan membawa senjata tajam.
BACA JUGA: Kejadian di Garut, Ambulans Masuk Jurang, Sopir Dilarikan ke RS
Namun, ketiga pemuda itu diberikan pembinaan terlebih dahulu oleh polisi.
"Satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam kami lanjutkan dengan proses hukum," ujar Tamat.
"Dari ke empat orang tersebut, keterangannya akan melakukan tawuran di daerah Bekasi," sambung Tamat.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Calya vs NMax, ASN Tewas Mengenaskan, Helm Pecah, Kaki Putus
BN dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawuran Sarung Berujung Maut, Remaja 14 Tahun Tewas Mengenaskan
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Dean Pahrevi