Hendak Tawuran, 8 Remaja Ditangkap, Lihat Senjata Tajam yang Mereka Bawa

Minggu, 16 Januari 2022 – 22:29 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo (tengah) bersama Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra (kiri) menunjukkan barang bukti senjata tajam yang dibawa sekelompok remaja yang hendak tawuran di Jalan Budi Mulia, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (16/1). Foto: Abdu Faisal/Antara

jpnn.com, PADEMANGAN - Sekelompok remaja yang hendak tawuran diamankan anggota patroli gabungan dari Polsek Pademangan dan Pokdar Kamtibmas di bawah terowongan Jalan Budi Mulia, Pademangan Barat, Minggu (16/1).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan seorang dari 8 remaja yang diamankan berinisial MDM (13) ditahan di Mapolsek Pademangan untuk pemeriksaan lebih lanjut karena membawa senjata tajam jenis celurit di sepeda motor.

BACA JUGA: Tawuran Pelajar di Tangerang, 1 Tewas, Polisi Kejar Pelaku  

"Dia mengakui memiliki dan membawa satu buah senjata tajam jenis celurit," kata Kombes Wibowo saat konferensi pers di Mapolsek Pademangan.

Menurut Wibowo, 8 remaja tersebut awalnya berkumpul ketika Tim Gabungan Polsek Pademangan dan Pokdar Kamtibmas berpatroli rutin dalam rangka menekan, mencegah, dan mengantisipasi terjadinya kriminal jalanan (street crime), balap jalanan (street race), maupun aksi tawuran.

BACA JUGA: Satu Unit Rumah Terbakar Akibat Tawuran di Belawan, 3 Orang Ditangkap

Saat melihat petugas gabungan datang, mereka hendak tawuran itu melarikan diri dan dikejar hingga berhasil tertangkap.

Setelah penangkapan, petugas Polsek Pademangan menyisir wilayah tersebut dan menemukan dua celurit dan sebuah pedang.

BACA JUGA: Pelaku Tawuran Maut di Padang Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Ke-8 remaja itu berikut barang bukti senjata tajam tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Pademangan guna penyelidikan lebih lanjut.

Selain MDM (13), turut diperiksa sejumlah remaja berinisial JDF (16), AL (19), PR (16), ASP (14), DED (15), MFR (15), dan TAP (15).

Kombes Wibowo mengatakan polisi akan memproses lebih lanjut penyelidikan kasus ini dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan kewenangan penahanan maksimal 1 x 24 jam.

"Kami akan hubungi orang tuanya untuk dikembalikan," ujarnya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler