jpnn.com - PALEMBANG – Maraknya tindak kejahatan di wilayah Jakabaring, membuat jajaran Polsekta Seberang Ulu (SU) I Palembang mengintensifkan razia di kawasan tersebut.
Minggu dini hari (26/1) aparat Unit Reskrim Polsekta mengamankan seorang pria yang dicurigai di kawasan Pasar Induk Jakabaring, Hamzah (27), warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
BACA JUGA: Pesta Miras Malah Tewas
“Sebenarnya atas kecurigaan kami, anggota mencoba menginterogasi pelaku. Namun, diduga panik, dia (tersangka Hamzah,red) mencoba melukai petugas dengan senjata tajam yang dibawanya. Terpaksa kami ambil tindakan tegas (tembak kakinya, red), sebelum muncul korban (dari pihak kepolisian, red),” ujar Wakapolsekta SU I Iptu Sulis Pujiono, hari ini.
Setelah digeledah lebih lanjut, sambung Sulis, tak hanya sajam berupa pisau tersebut yang didapati dari tersangka Hamzah. Ditemukan pula, sepucuk senjata api (senpi) rakitan dengan dua butir amunisi, serta pasangan kunci letter T.
BACA JUGA: Menodong di Angkot, Empat Bandit Dibekuk
“Atas senpi rakitan dan sajam yang dibawanya, tersangka dapat dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” tegas Iptu Sulis, yang semasa bintara bertugas di Satlantas Polresta Palembang, dan mulai bertugas di Polres Pagaralam sejak jadi perwira.
Ditambahkan Kanit Reskrim Iptu M Sabur SAg, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan tersangka Hamzah terlibat tindak kejahatan lain di Palembang.
BACA JUGA: Tak Bersuami, Ibu Buang Bayi
Namun, Hamzah sudah berupaya membantah. “Aku ni datang ke Palembang ni, ke tempat dulur (saudara,red) di Pangeran Ratu (Jl Pangeran Ratu, 15 Ulu, Kecamatan SU I,red). Belum pernah aku bebuat kejahatan,” ujar tersangka Hamzah, membantah dugaan polisi. (aja/afi/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Kendalikan Bisnis Sabu-Sabu
Redaktur : Tim Redaksi