Hendardi: Silakan Memperjuangkan Keadilan Elektoral ke MK

Selasa, 21 Mei 2019 – 12:40 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan penetapan hasil Pilpres 2019 sudah dilakukan oleh KPU pada Selasa (21/5) dini hari. Hal ini merupakan momentum penting bagi seluruh elemen demokrasi Indonesia untuk mencermati artikulasi mandat rakyat kepada penyelenggara negara.

Menurut Hendradi, penetapan KPU merupakan satu-satunya rujukan yang legitimate mengenai hasil Pemilu. Jika kontestan Pemilu tidak puas dengan hasil Pilpres yang ditetapkan oleh KPU, maka para kontestan dapat menggunakan satu-satunya saluran memperjuangkan keadilan elektoral dan mempersoalkan ketidakadilan.

BACA JUGA: Prabowo Kumpulkan Petinggi Koalisi, Bahas Peluang Maju ke MK

BACA JUGA: People Power dan Menguji Kenegarawanan Prabowo

“Termasuk dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yaitu dengan mengajukan sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi,” kata Hendardi.

BACA JUGA: Begini Cara Addie MS Ucapkan Selamat untuk Jokowi

“Demikianlah aturan main demokratis yang sudah disepakati oleh para kontestan Pemilu, jauh sebelum tahapan Pemilu dilaksanakan,” kata Hendardi lagi.

Oleh karena itu, menurut Hendardi, setiap upaya untuk menggunakan cara-cara di luar mekanisme konstitusional yang disediakan oleh aturan main yang disepakati pada dasarnya merupakan tindakan pengkhianatan atas kesepakatan kolektif yang sudah dituangkan dalam seluruh peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Pemilu dan penegakan keadilan di dalamnya.

BACA JUGA: PDI Perjuangan Minta Semua Pihak Terima Kemenangan Jokowi - Maruf

Lebih lanjut, Hendardi mengatakan aksi massa yang akan dilakukan oleh salah satu kontestan Pilpres pada 22 Mei melalui mobilisasi pendukungnya merupakan tindakan yang secara konstitusional cacat prosedural. Sebab aturan main Pemilu tidak menyediakan prosedur jalanan untuk mempersoalkan hasil Pemilu.

Dalam konteks itu, unjuk rasa yang didorong oleh kekecewaan atas proses dan hasil Pemilu hanya perlu dibaca sebagai hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, bukan mekanisme demokratis tambahan untuk mengartikulasikan kedaulatan rakyat setelah pemungutan suara pada 17 April yang lalu.

Dengan perspektif tersebut, Hendardi menilai pemerintah dan aparat keamanan seharusnya menjamin penikmatan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi biasa, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakannya, sesuai dengan regulasi yang relevan untuk itu, maka aksi demonstrasi dimaksud mesti dilakukan secara damai dengan tidak merusak tertib sosial, tertib politik, dan tertib hukum yang berlaku.
‘Dengan demikian, setiap tindak pidana dan melawan hukum dalam aksi unjuk rasa tersebut harus direspons dengan penegakan hukum yang tegas, adil, dan memberikan efek jera,” kata Hendardi.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semoga Prabowo - Sandi Tidak Larut Dalam Kesedihan Mendalam


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler