jpnn.com - JAKARTA – Ketua Badan Pekerja SETARA Institute, Hendardi menolak usulan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut B Panjaitan, Jaksa Agung HM Prasetiyo dan Komnas HAM, yang akan melakukan rekonsiliasi. Pasalnya, rekonsiliasi bisa dilakukan setelah negara melakukan penyelidikan sehingga ditemukan bukti kebenaran material.
“Jadi, tim yang akan menginisiasi rekonsiliasi itu menyalahi undang-undang karena undang-undang memerintahkan untuk melakukan penyelidikan,” kata Hendardi, saat bertemu Ketua DPD RI Irman Gusman di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (11/2).
BACA JUGA: Honorer K2 : Daripada Gabung ISIS, Angkat Kami jadi PNS Pak Presiden
Kalau Kejaksaan Agung mengatakan sulit menemukan bukti-bukti dan saksi-saksi mengingat kasusnya sudah lama, ujar Hendardi, itu tidak bisa dijadikan alasan.
“Kan ada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Penyelesaian Pelanggaran HAM. Masalahnya Kejaksaan Agung belum melakukan penyelidikan, baru kajian-kajian yang tidak terukur dan tak akuntabel,” tegasnya.
BACA JUGA: Honorer K2 Tuding Yuddy Beri Laporan Palsu ke Jokowi
UU tersebut lanjutnya, memerintahkan Kejaksaan Agung harus melakukan penyelidikan. Rekonsiliasi lanjutnya, itu proses politik yang representatif berdasarkan undang-undang dan rekonsiliasi bisa dilakukan kalau ada undang-undangnya.
“Tim rekonsiliasi itu hakikatnya sebagai jembatan negara dan aparat yang dituduh melanggar HAM dan keluarga korban untuk menuntaskan kasus HAM. Tapi, tim itu bukan representasi para pihak dan tidak berintegritas,” katanya.
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2: Kami Sudah Gak Butuh Menpan!
Karena itu, menurut Hendardi, tim yang diusulkan Kejaksaan Agung dan disetujui Presiden itu tidak memenuhi ketentuan undang-undang terkait.
“Kalau saya menyebutnya tim itu hanya kumpulan orang-orang dalam satu arisan untuk pencitraan,” katanya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Penting dari Istana Untuk Honorer K2
Redaktur : Tim Redaksi