Hendarman: Jaksa Jangan Sembarangan Tangani Perkara Anak

Kamis, 26 Januari 2012 – 03:49 WIB

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung, Hendarman Supandji angkat bicara soal peradilan anak yang akhir-akhir banyak mewarnai pemberitaan media. Menurutnya, perlu jaksa khusus yang memiliki kriteria khusus untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani anak-anak yang melakukan tindak kriminal.

"Jangan jaksa sembarangan menangani perkara pencurian, itu tidak boleh," kata Hendarman Supandji usai mengikuti seminar bertajuk "Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Keuangan Negara dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia" yang digelar Diponegoro Institute di Jakarta, Rabu (25/1).

Kriteria yang dimaksud Ketua Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA Undip) ini adalah jaksa harus mencintai anak sehingga mengerti psikologis dan kebutuhan anak. "Harus juga mengikuti pendidikan tentang anak-anak," katanya.

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah kasus perncurian sendal yang dilakukan AAL, siswa SMK Negeri 3 Palu, Provinsi Sulawesi Tengah milik salah seorang anggota polisi. Hanya karena sandal jepit, AAL pun diseret ke Pengadilan dan divonis bersalah.

Makanya, Hendarman menyarankan agar ada jaksa khusus yang menangani kejahatan anak. Kata dia, akan berbeda hasilnya bila perkara anak ditangani oleh JPU yang mengerti psikologis anak.

Hendarman bercerita, saat menjabat sebagai Jaksa Agung, pihaknya mengistruksikan kepada jaksa yang menangani perkara tindak pidana umum khusus kejahatan anak mengerti tentang anak. "Tapi setelah tidak menjabat lagi, saya tidak tahu sekarang," katanya.

Dijelaskan pula Hendarman, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur tentang kejahatan anak-anak. Tapi kata dia, ada tiga hukuman yang harus diperhatikan berdasarkan tingkat kejahatan.

Pertama, harus dikembalikan kepada orang tua. Kedua, bila orangtuanya dan masyarakat tidak menerima maka harus menjadi anak negara. Dan yang ketiga, dalam melakukan penuntutan tidak boleh lebih dari 2/3 dari ancaman hukuman terberat. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Nazar Masih Jutaan Dolar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler