Merasa Tak Curi Handphone, Hendra Mulyadi Bersumpah Injak Alquran

Senin, 11 Mei 2020 – 00:50 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku penginjak Alquran di Tasikmalaya. Foto: Pojokjabar

jpnn.com, TASIKMALAYA - Hendra Mulyadi, warga Sinargalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berulah. Pria 31 tahun itu nekat menginjak Alquran.

Video Hendra menginjak kitab suci umat Islam itu pun menjadi viral di media sosial. Namun, polisi bergerak cepat dan segera menangkap Hendra.

BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Penginjak Al-Quran Menangis

Polisi juga mengamnkan sejumlah barang bukti. Tak butuh waktu lama, polisi menetapkan Hendra sebagai tersangka penistaan agama.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengungkapkan, aksi menginjak Alquran itu bermula ketika Hendra diduga mencuri laptop dan ponsel. Warga lantas berkumpul dan memusyawarahkan kasus pencurian itu.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Pria Penginjak Al-Quran di Garut

“Ini kasus penistaan agama dengan menginjak Alquran. Saat itu Hendra bersama saudaranya, Asri dan masyarakat sekitar termasuk RT dan RW sedang musyawarah perihal pencurian laptop dan HP milik Asri yang diduga dilakukan oleh Hendra,” ungkapnya, Minggu (10/5).

“Setelah musyawarah cukup lama, Hendra mengakui telah mencuri laptop. Sementara untuk pencurian HP, Hendra menegaskan tidak melakukannya dan dia terus bersumpah berani injak Alquran,” kata Hendria Lesmana.

BACA JUGA: BMKG Keluarkan Peringatan Dini untuk Warga Jakarta

Aksi menginjak Alquran itu kemudian viral di media sosial setelah salah satu warga yang kebetulan berada dalam musyawarah itu, Zulian Nurrahman (25) merekamnya dengan handphone. Zulian juga mengunggah video itu di salah satu grup media sosial Facebook.

“Kasus ini menjadi viral karena ada postingan di media sosial Facebook. Pelaku (perekam) Zulian juga kami amankan sekarang untuk dimintai keterangan. Dia terancam pasal UU ITE,” kata Hendria.

Polisi menerapkan pasal berbeda kepada kedua pelaku. Untuk tersangka Hendra Mulyadi yang menginjak Alquran dijerat dengan Pasal 156 a KUH Pidana tentang penistaan agama yang  ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Sementara untuk tersangka Zulian Nurrahman dikenai Pasal 45 a Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ral/int/pojokjabar)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler