Hendra Syahputra Tewas Dianiaya di Tahanan, Wakapolres Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Jumat, 26 November 2021 – 22:40 WIB
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat memimpin paparan kasus penganiayaan tahanan di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan tahanan yang menewaskan Hendra Syahputra.

Hendra ternyata dianiaya hingga tewas karena tidak memberikan uang yang diminta oleh para pelaku. 

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengungkapkan bahwa para pelaku sudah melakukan pemerasan sejak awal korban dijebloskan ke penjara. 

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah berulang kali memeras korban dengan dalih uang keamanan dan uang kamar. Jika tidak diberikan, korban akan dianiaya oleh para pelaku. 

"Pertama Rp 700 ribu, kedua Rp 200 ribu," kata Irsan saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11). 

Tak hanya sampai di situ, para pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 5 juta. Namun, uang tersebut tidak diberikan oleh keluarga korban hingga berujung pada penganiayaan yang menewaskan korban. 

"Karena tuntutan tidak dipenuhi, sehingga terjadilah penganiayaan- penganiayaan," sebut Irsan. 

Mantan Kapolres Madina itu mengatakan para pelaku berkomunikasi dengan keluarga korban dengan menggunakan handphone. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami asal handphone yang dipakai para pelaku. 

"Ini sedang kami dalami bagaimana alat ini bisa masuk ke dalam.Terhadap petugas yang melakukan penjagaan juga sedang kami periksa secara internal di Propam," kata Irsan.

Selain itu, pihaknya juga masih mendalami terkait cara para para pelaku mengambil uang yang telah disetor oleh keluarga korban. Jika ada oknum polisi yang terlibat, kata Irsan, pihaknya tak segan untuk melakukan tindakan tegas. 

Sebelumnya, Hendra Syahputra yang merupakan tahanan kasus pencabulan, tewas dengan sejumlah lebam di bagian tubuhnya. 

Atas kasus ini, pihak kepolisian kemudian menetapkan 6 orang tersangka yang juga merupakan tahanan di RTP Polrestabes Medan. Keenam pelaku yakni TR, WS, J, NP, HS, dan HM.

Akibatnya, para pelaku diancam Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(mcr22/jpnn)




BACA JUGA: Hendri Bonyok Diamuk Warga, Diikat di Tiang Listrik, Tasnya Penuh Spion Mobil


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler