jpnn.com, MEDAN - Ketua Pansus Pedagang Kaki Lima (PKL) DPRD Kota Medan Hendri Duin Sembiring meminta jangan lagi ada penggusuran PKL di daerah itu setelah penetapan zonasi.
"Penggusuran PKLPenggusuran PKL merugikan pedagang dan pemerintah. Sejak adanya perda nanti, maka harus dilakukan penataan secara persuasif," kata Hendri di Medan, Kamis ((9/9).
BACA JUGA: Menko Airlangga Dengarkan Curhat PKL Penerima Bantuan Pemerintah di Medan
Dewan meminta Pemkot Medan menempatkan PKL di satu lokasi sesuai jenis dagangan dan ditata sebaik mungkin supaya menjadi lokasi wisata.
Pemkot Medan juga harus mampu memberdayakan PKL untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, karena telah memiliki regulasi menjamin kepastian hukum.
BACA JUGA: Mbak Irene Widya Ayu Meninggal Dunia Akibat Kelelahan Akut
Awal pekan ini DPRD Kota Medan telah menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL menghadirkan pemangku kepentingan di lingkungan Pemkot Medan.
Ranperda itu terdiri dari XIV BAB dan 31 Pasal untuk mengatasi permasalahan penataan kota dan pemberdayaan PKL di Kota Medan dengan membagi tiga zonasi, yakni merah, kuning dan hijau
BACA JUGA: Sri Mulyani Membungkuk di Depan Seorang Ibu, Terus Tertawa, Ternyata Ini Kejadiannya
"Kita juga mau lihat daerah lain yang sudah sukses menjalankan Perda PKL, seperti Bekasi dan Padang guna memaksimalkan pembahasan ranperda itu," tandas Hendri. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam