jpnn.com, KUTAI BARAT - Polisi akhirnya mengungkap penyebab kematian seorang tahanan bernama Hendrikus.
Dari hasil penyelidikan terungkap tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar itu meninggal dunia akibat dianiaya sejumlah tahanan di Rutan Polres Kutai Barat.
BACA JUGA: Remaja di Semarang Meninggal Dunia Setelah Dianiaya, Polisi Buru Pelaku
Terungkapnya kasus ini setelah pihak keluarga korban merasa ada yang janggal dari kematian Hendrikus dengan meminta polisi untuk melakukan autopsi.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo menyampaikan sembari menunggu hasil autopsi korban, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa 25 orang saksi.
BACA JUGA: Terungkap, Kondisi Rico Valentino Pasca-terlibat Dugaan Pengeroyokan, Hampir Mati
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi itu akhirnya terbongkar kalau Hendrikus sempat mengalami penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan lima orang tahanan saat berada di Rutan Polres Kubar.
"Kelima tahanan itu kami sudah tetapkan tersangka penganiayaan dan pengeroyokan," kata Kombes Yusuf saat menggelar konferensi pers di markas Polres Kutai Barat, Rabu (4/5).
Kombes Yusuf mengungkapkan kelima tersangka sengaja menganiaya Hendrikus dengan motif perpeloncoan pada tahanan baru.
"Kalau motifnya, karena melihat satu orang baru ditahan, jadi ada perpeloncoan kurang lebih begitu. Mereka tidak berpikir akan sefatal ini," ungkapnya.
Kelima tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni berinisial MM, RS, JM, RM dan JR.
"Kalau peran masing-masing tersangka ini, ada yang menampar, memukul. Ada yang dua kali di perut, ada yang memukul punggung, ada yang menginjak-injak," beber Kombes Yusuf.
Selain menetapkan lima tahanan tersebut sebagai tersangka, empat polisi juga dijatuhi sanksi.
Keempat polisi itu dianggap bersalah karena kelalaianya saat bertugas jaga, sehingga terjadinya penganiayaan di dalam Rutan.
"Keempat petugas yang saat itu bertugas jaga diberikan sanksi disiplin dan akan menjalani sidang disiplin. Mereka hanya lalai dan tidak terlibat dalam penganiayaan," tegas Kombes Yusuf.
Sebagai informasi, Hendrikus (41) sebelumnya ditangkap dan ditahan polisi di sel tahanan Polres Kubar, 9 April lalu, terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hendrikus ditangkap bersamaan dengan satu rekannya bernama Aprianus di Desa Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok.
Setelah dua hari ditahan, Hendrikus dikabarkan mengalami sakit.
Petugas jaga di Rutan Polres Kutai Barat kemudian membawa Hendrikus ke rumah sakit.
Setelah mendapatkan penangguhan penahanan pada 13 April lalu, Hendrikus dibawa pulang oleh pihak keluarga ke rumah.
Namun 11 hari kemudian, pihak keluarga memberi kabar kepada kepolisian bahwa Hendrikus telah meninggal dunia pada Minggu (25/4) setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Harapan Insan Sendawar.
Merasa ada kejanggalan dari kematian Hendrikus, pihak keluarga meminta polisi untuk melakukan autopsi. (mcr14/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi