jpnn.com, JAKARTA - Sosialita Henny Mona akan melaporkan mantan suaminya, Rio Reifan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Meski Rio baru saja ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat akibat kasus penyalahgunaan narkoba, dia tetap berniat melaporkan sang mantan.
BACA JUGA: 4 Kali Terjerat Narkoba, Rio Reifan Menyesal
Kuasa hukum Henny, Henry Indraguna mengatakan laporan itu dilakukan lantaran Rio telah mempermalukan kliennya di muka umum.
"Sudah menyerang kehormatan klien kami, harga diri ini, kan. Ya, tetap dilaporkan," ujar Henry di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
BACA JUGA: Rio Reifan Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Mantan Istri Berkomentar Begini
Menurutnya, perkara yang akan dilaporkan pun berbeda dengan kasus yang menjerata Rio Reifan saat ini.
"Klien kami merasa sudah dirugikan, diserang kehormatannya, disertai oleh fitnah di media. Jadi, besok kami akan buat laporan," ucapnya.
BACA JUGA: Maia Bongkar Kelakuan Rossa dan Afgan di Belakang Panggung, Oh Ternyata
Saat ini, lanjut Henry, pihaknya masih perlu mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum membuat laporan.
"Sudah ada beberapa rekomendasi dari dokter, gangguan penyesuaian, dan beberapa lagi sedang kami siapkan. Kalau sudah siap, kami akan buat laporan," tutur Henry.
Akan tetapi dia mengaku belum dapat memastikan akan melaporkan Rio Reifan dengan dua perkara sekaligus atau tidak. Rencananya laporan itu akan dibuat di Polda Metro Jaya pada Rabu (21/4).
"Kami akan laporkan Undang-Undang ITE 27 ayat 3 junto 45 dan Undang-Undang KDRT pasal 24 ayat 1. Nanti kami telaah mana yang lebih tepat," pungkas Henry Indraguna. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Firda Junita