jpnn.com - JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi menarik dukungannya terhadap revisi Undang-undang KPK. Sikap ini didasari perdebatan terkait draf RUU KPK yang beredar di publik.
Arwani menegaskan tidak bisa digeneralisir bahwa semua yang tanda tangan sebagai sikap setuju dengan seluruh atau sebagian isi draf Revisi UU KPK yang beredar itu. Dia juga menyatakan tanda tangannya tidak ada kaitannya dengan isi draf RUU KPK.
BACA JUGA: Menteri Susi: Kalau Tak Mau, Kami Setop!
“Tanda tangan saya tidak ada hubungannya dengan isi draf RUU yang beredar,” kata Arwani di gedung DPR Jakarta, Jumat (9/10).
Dia menyebutkan bahwa tanda tangannya itu dimaksudkan untuk usulan agar revisi UU KPK itu tidak hanya diusulkan oleh Pemerintah tapi juga diusulkan oleh DPR. Sehingga menjadi usulan bersama dan dimasukkan di Prolegnas 2016. Bukan untuk dibahas tahun 2015.
BACA JUGA: Wanita Ini Datangi dan Curhat ke Fadli Zon, Setelah Itu...
“Jika disimpulkan bahwa yang tanda tangan itu adalah juga yang setuju dengan seluruh isi draf RUU yang beredar dan yang saya tidak tahu menahu itu, maka saya akan menarik tanda tangan saya,” tegasnya.
Arwani mengakui tidak tahu-menahu adanya draf itu, dan dalam praktiknya selama ini tahapan pengusulan RUU menjadi prioritas atau menggeser RUU dari long-list ke prioritas tidak dipersyaratkan harus ada tersedia lengkap draf RUU-nya.
BACA JUGA: Pakar Hukum Ini Anggap Desakan Agar KPK Periksa Surya Paloh Hanya Dagelan
“Waktu pemerintah yang diwakili Menkumham usul menggeser revisi UU KPK dari long list ke prioritas 2015, anggota Baleg juga tidak membaca dulu draft RUU-nya. Waktu itu hanya disampaikan urgensi revisi UU KPK. Dan sekali lagi tidak ada fraksi yang menolak," ujarnya.
Ditambahkan, tanpa ada tanda tangannya pun, saat ini posisi Revisi UU KPK sudah ada di prolegnas prioritas 2015 sebagai usulan Pemerintah.
Saat itu, menurut dia, disepakati RUU KPK masuk Prolegnas 2015 menggantikan Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Sehingga yang berhak untuk menyampaikan draf RUU KPK itu adalah pemerintah. Jika DPR atau anggota DPR ingin menyampaikan draf maka harus diubah lagi status pengusul dalam rapat pleno Baleg dan rapat paripurna DPR,” katanya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saran Pengamat untuk Para Politisi NasDem: Pukul Balik, Jangan Sembunyi
Redaktur : Tim Redaksi