Heran...Pajak Hiburan DKI Hanya Rp 1 T, Piutang Pajaknya Malah Rp 10, 5 T

Jumat, 03 April 2015 – 01:55 WIB
Reydonnyzar Moenek. Foto: ist.

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertanyakan kecilnya penerimaan pajak pemerintah DKI Jakarta dari sektor hiburan yang hanya sebesar Rp 1 triliun. 

Angka ini tercantum dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah DKI Tahun 2015 yang telah dievaluasi Kemendagri.

BACA JUGA: Belanja Pegawai DKI Disarankan Dialihkan ke Pendidikan dan Kesehatan

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) mengatakan, penerimaan pajak dari hiburan harusnya bisa lebih tinggi. Pasalnya, dia menyatakan, banyak usaha dan kegiatan hiburan di DKI.

"Tolong dicermati betul benarkah pajak hiburan hanya Rp 1 triliun? Adalah potensi lost di sini?" kata Donny dalam rapat di Kemendagri, Jakarta, Kamis (2/4).

BACA JUGA: Perayaan Tri Hari Suci, Lurah Susan Pantau Gereja

Donny meminta kepada anggota DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsi pengawasan. "Ayo dong pak dewan ini fungsi pengawasan bapak," ujarnya.

Selain pajak hiburan, Donny juga menyoroti mengenai piutang pajak DKI sebesar Rp 10,5 triliun. DKI, sambung dia, memiliki hak untuk menagih piutang pajak itu.

BACA JUGA: Ancam Gubernur dan DPRD DKI Tidak Digaji Lima Tahun, Donny: Saya Cuma Bercanda

"Piutang pajak Rp 10,5 triliun, itu menjadi hak yang menagih," tandas Donny. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diminta Berpelukan dengan Ketua DPRD, Ini Candaan Lucu Gubernur Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler