JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshall bersama anak buahnya Muhammad Sidik, meminta Jaksa Penuntut Umum membebaskan dirinya dari tahanan di Polda Metro Jaya.
Hal ini diungkapkan dalam nota pembelaan (pledoi) keduanya yang dibacakan oleh penasehat hukum Petrus Leatomo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, (27/6).
Menurut penasehat hukum, keduanya layak dibebaskan karena tidak bersalah seperti yang dituduhkan dalam sidang.
"Kami meminta JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan di Polda Metro Jaya dan memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabat sebagai orang yang tidak bersalah," ujar penasehat hukum di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kemal Tampubolon.
Pihak Hercules menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti. Terutama dalam hal tindakan kekerasan baik secara verbal berupa ancaman maupun fisik.
Ini, tutur Petrus, terlihat dari keterangan saksi-saksi terutama dari pihak kepolisian yang tidak melihat dan mendengar secara langsung ancaman Hercules.
"Kami minta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan juga tuntutan JPU," sambung Petrus.
Menanggapi pembelaan pihak Hercules ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan mengubah tuntutan maupun dakwaan selama persidangan sebelumnya.
"Kami jaksa tetap pada tuntutan kami seperti persidangan sebelum ini," tegas Jaksa Fajar Sukristiawan.
Oleh karena tidak ada perubahan keputusan jaksa, maka Majelis Hakim menyatakan sidang lanjutan Hercules akan digelar pada 2 Juli 2013, pekan depan. Dengan agenda, pembacaan vonis terhadap Hercules dan Sidik. (flo/jpnn)
Hal ini diungkapkan dalam nota pembelaan (pledoi) keduanya yang dibacakan oleh penasehat hukum Petrus Leatomo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, (27/6).
Menurut penasehat hukum, keduanya layak dibebaskan karena tidak bersalah seperti yang dituduhkan dalam sidang.
"Kami meminta JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan di Polda Metro Jaya dan memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabat sebagai orang yang tidak bersalah," ujar penasehat hukum di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kemal Tampubolon.
Pihak Hercules menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti. Terutama dalam hal tindakan kekerasan baik secara verbal berupa ancaman maupun fisik.
Ini, tutur Petrus, terlihat dari keterangan saksi-saksi terutama dari pihak kepolisian yang tidak melihat dan mendengar secara langsung ancaman Hercules.
"Kami minta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan juga tuntutan JPU," sambung Petrus.
Menanggapi pembelaan pihak Hercules ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan mengubah tuntutan maupun dakwaan selama persidangan sebelumnya.
"Kami jaksa tetap pada tuntutan kami seperti persidangan sebelum ini," tegas Jaksa Fajar Sukristiawan.
Oleh karena tidak ada perubahan keputusan jaksa, maka Majelis Hakim menyatakan sidang lanjutan Hercules akan digelar pada 2 Juli 2013, pekan depan. Dengan agenda, pembacaan vonis terhadap Hercules dan Sidik. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Pemerintah Tak Perlu Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi