JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan premanisme dengan terdakwa Hercules Rozario Marshall pada Selasa (2/7). Sidang ini mengagendakan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim terhadap Hercules
"Betul hari ini agendanya vonis. Beliau sudah siap menghadapi vonisnya juga,"kata penasehat hukum Hercules, Joao Meco di Jakarta.
Menurutnya, Hercules tidak mempermasalahkan jika nantinya tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya diputuskan sebagai vonis oleh majelis hakim. Dengan sikap kooperatif yang ditunjukan kliennya selama menjalani sidang, lanjut Joao, pihaknya berharap hakim dapat mengurangi hukuman kliennya itu.
"Klien kami mengaku tidak masalah kalau dipenjara 6 bulan, dan dia sudah menyerahkan semuanya ke Hakim Ketua yang memutuskan," sambungnya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hercules dihukum penjara enam bulan karena terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Dia dituntut melanggar Pasal Pasal 214 KUHP tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih. Dakwaan pasal lainnya, yakni penghasutan (Pasal 160 KUHP), dan perusakan (Pasal 170). (flo/jpnn)
"Betul hari ini agendanya vonis. Beliau sudah siap menghadapi vonisnya juga,"kata penasehat hukum Hercules, Joao Meco di Jakarta.
Menurutnya, Hercules tidak mempermasalahkan jika nantinya tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya diputuskan sebagai vonis oleh majelis hakim. Dengan sikap kooperatif yang ditunjukan kliennya selama menjalani sidang, lanjut Joao, pihaknya berharap hakim dapat mengurangi hukuman kliennya itu.
"Klien kami mengaku tidak masalah kalau dipenjara 6 bulan, dan dia sudah menyerahkan semuanya ke Hakim Ketua yang memutuskan," sambungnya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hercules dihukum penjara enam bulan karena terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Dia dituntut melanggar Pasal Pasal 214 KUHP tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih. Dakwaan pasal lainnya, yakni penghasutan (Pasal 160 KUHP), dan perusakan (Pasal 170). (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angka Kemiskinan Naik di 8 Provinsi
Redaktur : Tim Redaksi