JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyatakan, kepolisian resmi menetapkan Ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rozario Marshal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan melawan petugas.
Namun dari 51 orang yang diamankankan tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya Jumat (8/3) tadi malam, hanya satu yang dibebaskan karena tidak terbukti berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat itu.
"Dari 51 orang yang tertangkap itu ada 50 orang terbukti melawan, satu orang tidak terbukti ada di TKP sehingga dilepas, bernama Samin. Sebanyak 50 orang itu termasuk Hercules menjadi tersangka dan ditahan mulai hari ini," kata Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (9/3).
Menurut Rikwanto, tersangka Hercules bersama rekannya bernama M. Sidik, dinyatakan telah melakukan tindakan pemerasan, penghasutan hingga melawan petugas yang sah.
Karena itu Hercules dikenakan pasal 160, pasal 170 dan pasal 214 KUHP serta pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 karena telah memiliki senjata jenis FN 27 tanpa izin. Begitu juga untuk sejumlah tersangka lain dikenakan pasal serupa.
"Pasal Itu tentang melawan petugas sah, berbagai senjata tajam dan senjata api tanpa izin," terangnya.
Saat penggerebekan Jumat malam, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti berupa 3 bilah parang, 1 buah panah, 2 buah anak panah, 1 pucuk senpi jenis FN, 2 buah magazine berserta 27 butir pelurunya.
Kemudian 1 buah ketapel serta anak ketapel paku, 1 senpi Revolver, 1 tas cokelat dan uang Rp 5.900 ribu. Saat ini Hercules bersama para pengikutnya berada di sel Mapolda Metro Jaya. (Fat/jpnn)
Namun dari 51 orang yang diamankankan tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya Jumat (8/3) tadi malam, hanya satu yang dibebaskan karena tidak terbukti berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat itu.
"Dari 51 orang yang tertangkap itu ada 50 orang terbukti melawan, satu orang tidak terbukti ada di TKP sehingga dilepas, bernama Samin. Sebanyak 50 orang itu termasuk Hercules menjadi tersangka dan ditahan mulai hari ini," kata Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (9/3).
Menurut Rikwanto, tersangka Hercules bersama rekannya bernama M. Sidik, dinyatakan telah melakukan tindakan pemerasan, penghasutan hingga melawan petugas yang sah.
Karena itu Hercules dikenakan pasal 160, pasal 170 dan pasal 214 KUHP serta pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 karena telah memiliki senjata jenis FN 27 tanpa izin. Begitu juga untuk sejumlah tersangka lain dikenakan pasal serupa.
"Pasal Itu tentang melawan petugas sah, berbagai senjata tajam dan senjata api tanpa izin," terangnya.
Saat penggerebekan Jumat malam, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti berupa 3 bilah parang, 1 buah panah, 2 buah anak panah, 1 pucuk senpi jenis FN, 2 buah magazine berserta 27 butir pelurunya.
Kemudian 1 buah ketapel serta anak ketapel paku, 1 senpi Revolver, 1 tas cokelat dan uang Rp 5.900 ribu. Saat ini Hercules bersama para pengikutnya berada di sel Mapolda Metro Jaya. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Tegaskan, Polisi Tak Takut Hercules
Redaktur : Tim Redaksi