Hergun Ingatkan Sri Mulyani, Jangan Ada yang Cemburu

Kamis, 06 Agustus 2020 – 14:48 WIB
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. Foto istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mendukung rencana pemerintah memberikan bansos untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Termasuk bansos produktif hingga Rp 30 triliun bagi 12 juta UMKM. "Kebijakan itu sejatinya baik dan patut diapresiasi. Saya dukung. Namun, persoalannya kebijakan ini terkesan mendadak. Apalagi dengan embel-embel untuk peningkatan belanja pemerintah," kata Heri Gunawan di Jakarta, Kamis (6/8).

BACA JUGA: Sri Mulyani Beri Kabar Sangat Menggembirakan Buat Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Menurut politikus Gerindra ini, Presiden Jokowi sudah sering menegur menterinya soal penyerapan anggaran penanganan Covid-19, serta dampaknya terhadap perekonomian. Bahkan saat rapat kabinet Senin (3/8) kemarin, presiden lagi-lagi menyoroti realisasi anggaran ini.

Saat itu, Presiden Jokowi mengatakan dari Rp 695 triliun stimulus untuk penanganan Covid-19, baru 20 persen yang terealisasi atau sekitar Rp 141 triliun.

BACA JUGA: Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta dapat Bansos, Eko Honorer K2: Saya Mau Tertawa

Angka realisasi itu menurut politikus yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini, memang kecil.

Menurut Hergun, presiden juga mengatakan bahwa ada kementerian DIPA-nya saja belum ada, bagaimana mau realisasi.

BACA JUGA: Apa Kriteria Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta dapat Bansos? Bikin Bingung

"Nah, ini bagaimana perekonomian bisa reborn, APBN yang diharapkan bisa menjadi stimulus justru lambat realisasinya. Sementara masyarakat sudah menjerit," ucap Hergun.

Legislator asal Sukabumi ini khawatir ide menggelontorkan dana bansos untuk pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta ini untuk menutupi ketidakmampuan tim ekonomi pemerintah dalam mengeksekusi apa yang diinginkan presiden.

Stimulus tersendat. Maka dibuatlah bansos untuk pekerja ini.

Oleh karena, dia berharap bila kebijakan ini betul-betul dieksekusi, skemanya harus jelas.

Siapa saja 13 juta pekerja yang akan menerima dana Rp 32 triliun tersebut?

Hergun berharap jangan sampai kebijakan baik ini menimbulkan masalah lagi.

"Ini bicara rasa keadilan. Yang sudah punya gaji disubsidi, tetapi bagaimana pekerja yang dirumahkan bahkan kena PHK selama pandemi? Jangan sampai muncul kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sama-sama terdampak oleh COVID-19. Karena akan memunculkan risiko social unrest," tandasnya. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler